31.4 C
New York
Sunday, July 7, 2024

Dirlantas Polda Sumut Sidak Proses Pembuatan SIM di Polres Deli Serdang

Deli Serdang, MISTAR.ID

Memastikan proses pelayanan, biaya administrasi serta tata cara pembuatan SIM A, C, maupun B1 dalam koridor yang sepatutnya, Direktur Lalu Lintas Polda Sumut Kombes Muji Ediyanto melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Sat Lantas Polres Deli Serdang, Senin (18/9/23).

Kedatangan mantan Dir Lantas Polda Aceh itu juga dalam rangka meninjau pelayanan Satuan Penyelenggaraan Administrasi (Satpas) SIM di Polres tersebut. Menurut penilaian Kombes Muji, pembuatan SIM di Polres Deli Serdang sudah baik.

“Saat ini proses pembuatan SIM sudah baik. Mulai dari waktu penerbitan, himbauan-himbauan tata cara penerbitan SIM. Semuanya terpampang setiap sudut ruangan Satlantas Polres Deli Serdang,” ujarnya kepada wartawan.

Baca juga: Selama Razia Dua Minggu, Satlantas Simalungun Temukan 1.122 Pelanggaran

Ia pun mengaku sudah melihat langsung seluruh proses penerbitan SIM. Pembuatan SIM di Polres Deli Serdang, diakui Kombes Muji, hanya membutuhkan waktu selama 1 jam setelah pemohon melaksanakan ujian praktek.

“Untuk waktunya juga cepat. Setidaknya setelah melewati ujian praktek maupun teori permohonan hanya berlangsung lebih kurang satu jam,” ungkapnya.

Sementara untuk pemohon yang gagal dalam ujian praktik, sambung Muji, dapat langsung mengulang kembali ujian setelah mendapat pengarahan bimbingan belajar dari petugas satpas.

Baca juga: Peringatan HKN, ASN Pemkab Simalungun Diminta Kerjakan Tugas dan Kreativitas Pokok Perangkat Daerah

“Sesuai instruksi Kapolri agar memudahkan pemohon SIM. Bagi yang gagal dalam ujian praktik tadi, langsung lakukan ujian ulang di hari yang sama setelah mendapat bimbingan belajar sampai lulus melewati ujian praktik, tanpa harus menunggu 2 minggu kedepan,” bilangnya. (Sembiring/hm20)

Related Articles

Latest Articles