17.2 C
New York
Tuesday, May 14, 2024

Dinilai Ada Kejanggalan, Tersangka Kasus Proyek Jalan Pangasean-Sitamiang Teken BAP di Rutan Pangururan

Samosir, MISTAR.ID

Dinilai adanya kejanggalan, tersangka kasus proyek jalan Pangasean – Sitamiang menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Rumah Tahanan (Rutan). Padahal berdasarkan aturan tidak diperbolehkan.

“Klien saya HS, yang ditahan Kejaksaan Negeri Samosir harus menandatangani BAP di Rutan. Seharusnyanya itu tidak boleh menurut aturan,” jelas Penasehat hukum HS, Handrick Napitupulu di salah satu warung Pangururan, Sabtu (10/9/23) usai mendampingi HS ke Rutan Pangururan.

Menurut Hendrick, harusnya penandatangan BAP tersangka dilakukan di Kantor Kejaksaan, bukan di Rutan. “Ini menandakan bahwa penahanan klien saya dipaksakan, ada apa?,” sebutnya.

Baca juga : Kejari Samosir Tahan 2 Tersangka Proyek Jalan Pangasean-Sitamiang Rp6,1 Miliar

Hendrick juga memerinci klien-nya dipanggil sebagai saksi, namun kenapa langsung ditahan. “Klien saya ini selalu kooperatif. Sebagai penasehat hukum HS, saya selalu menyarankan agar HS selalu kooperatif,” tuturnya.

Dia juga mempertanyakan kenapa jaksanya tergesa-gesa dalam menangani kasus tersebut. “Kenapa Jaksanya buru-buru terhadap klien saya ini. Seolah-olah tak ada lagi waktunya,” ujarnya.

Ditambahkannya, penahanan klien-nya itu dinilai janggal. “Dimana HS mulai diperiksa pukul 10.00 wib Sabtu (9/6/23), bukan sebagai tersangka,” ucapnya. (sinaga/hm18)

Related Articles

Latest Articles