22 C
New York
Tuesday, April 30, 2024

Dinas PUTR Dairi Alami Kerugian Rp300 Juta, Ini Pemicunya

Sidikalang, MISTAR.ID
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Peralatan pada Dinas PUTR Dairi, Halomoan Sidabutar mengatakan, terjadi kerugian daerah kurang lebih Rp300 juta akibat pemakaian alat berat milik PUTR yang dipakai pada proyek swakelola yakni, proyek pembentukan dan penataan badan ring road Dairi oleh PUTR.

Dijelaskan Halomoan Sidabutar, kerugian itu timbul akibat dalam pemakaian alat berat milik PUTR itu tidak sesuai Peraturan Daerah Dairi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Dairi Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retrebusi Daerah di Kantor Gudang Workshop PUTR, di Jalan Air Bersih Sidikalang, Selasa (9/3/21).

“Pemakaian alat berat kita yang terdiri dari dozer, loder, greder, excavator, dan dua unit dum truk pada proyek itu, retrebusinya tidak dibayarkan selama pemakaian berlangsung 60 hari kerja,” kata Halomoan.

“Seharusnya, bagi siapapun yang meminjam pakai alat berat PUTR, baik TNI/Polri, perseorangan sekalipun di Pemerintah Kabupaten Dairi harus membayar retribusi sesuai Perda,” jelasnya.

Baca Juga:JKN-KIS Tiodora Sihombing Warga Sidikalang Penderita Gagal Ginjal Kronis Telah Diaktifkan Pemkab Dairi

Diterangkan Halomoan, meskipun tidak dibayarnya retribusi pinjam pakai alat berat milik PUTR pada proyek itu, pihaknya tetap bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui perolehan retribusi pinjam pakai alat berat milik PUTR yang melebihi target.

“Dimana target kita tahun 2020 sebesar Rp300 juta dan terealisasi Rp365 juta,” ungkapnya. Diakunya, dana yang dia kelola di UPT Peralatan sangat minim, juga kondisi sejumlah alat berat pun sudah banyak tidak layak pakai hanya bisa hidup saja. Tetapi kita tetap bisa tingkatkan pendapatan retribusi alat berat melebihi target,” bebernya.

Terpisah, Kepala Dinas PUTR Dairi Anggara Sinurat melalui Sekretaris PUTR Frianto Naubaho ketika ditemui di ruang kejanya, Selasa (9/3/21), membenarkan pemakaian sejumlah alat berat milik PUTR dalam pekerjaan proyek swakelola yakni, proyek pembentukan dan penataan badan Jalan Ringroad Dairi. Namun, Frianto mengaku heran dengan pernyataan Ka UPT Peralatan dimaksud.

Baca Juga:Pemkab Dairi Canangkan Vaksinasi Covid-19 di Balai Budaya

“Seperti apa rupanya potensi kerugian daerah dikegiatan pinjam pakai alat berat milik PUTR itu? Secara logika dan secara aturan, kita adalah kuasa pengguna dan pemelihara terhadap seluruh alat berat milik PUTR Dairi, lalu kita pemerintah lah (PUTR, red) selaku pembebani retribusi pinjam pakai alat berat itu kepada pihak lain sesuai peraturan daerah. Alat berat di PUTR itukan merupakan aset dan kekayaan milik daerah yang dikelolah Dinas PUTR, ya tentu kita Pemerintahan Dairi ketika menggunakan aset dan kekayaan daerah tidak terbebani retribusi, akan tetapi untuk perawatannya ya wajib. Contohnya untuk kebutuhan sosial di luar pemerintahan juga ada aturan tidak membebani retribusi pemakaian alat berat milik PUTR, seperti kelompok masyarakat, bencana alam, kecuali person ya harus dibebani retribusi,” tuturnya.

Frianto juga menjelaskan, proyek pembentukan dan penataan badan Jalan Ringroad Dairi itu murni dikerjakan secara swakelola, dan perkerjaannya serta dana yang sudah dianggarkan sebelumnya tidak semua terealisasi akibat adanya tiga objek lahan yang belum bersedia memberikan lahannya dibebaskan, termasuk satu bangunan rumah milik warga di link badan ringroad tersebut.(manru/hm10)

Related Articles

Latest Articles