22 C
New York
Tuesday, April 30, 2024

Dinas Perikanan Sergai Sosialisasikan Rekomendasi BBM Bersubsidi Bagi Nelayan

Sergai, MISTAR.ID

Dinas Perikanan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) gelar sosialisasi penerbitan rekomendasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kepada nelayan di aula Kantor Camat Tanjung Beringin. Hal itu diungkap Kepala Dinas Perikanan DR Claudia Namora Siregar melalui Kepala Bidang Perikanan Tangkap Maslina Rotia pada Mistar Jumat (24/3/23).

Dikatakannya, kegiatan pada Senin (20/3/23) lalu bertujuan untuk memberikan kepastian dan kemudahan bagi nelayan agar dapat membeli BBM bersubsidi untuk keperluan melaut, tentunya hal tersebut sangat membantu para nelayan sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan nelayan yang ada di Kabupaten Sergai, mengingat nelayan merupakan salah satu profesi yang menerima subsidi BBM.

“Dengan menggunakan Surat Rekomendasi BBM bersubsidi yang dikeluarkan Dinas Perikanan maka nelayan di Kabupaten Sergai bisa membeli BBM di setiap stasiun pengisian BBM baik itu di SPBU, SPBN dan SPBUN yang melayani kebutuhan BBM para nelayan,”
katanya.

Baca juga: Pembatasan Pembelian BBM Subsidi Mulai Agustus, Pertamina Masih Menunggu PP

“Tentunya pembelian BBM tersebut sesuai dengan kebutuhan BBM dari masing-masing kapal atau perahu yang dimiliki para nelayan kita, sehingga para nelayan hanya dapat membeli BBM sesuai dengan kebutuhannya yang tertera di dalam surat rekomendasi yang
dikeluarkan Dinas Perikanan,” ungkap Maslina dan mengimbau para nelayan agar segera datang ke Kantor Dinas Perikanan untuk mengurus rekomendasi BBM agar cepat selesai.

“Kita berharap agar nelayan dapat menggunakan rekomendasi BBM tersebut dengan bijak sesuai dengan peruntukannya agar bisa memberikan manfaat yang baik dan nilai tambah terhadap peningkatan perekonomian mereka,” kata dia.

“Kami juga berharap agar masyarakat ikut berperan aktif dalam membantu pengawasan penggunaan rekomendasi tersebut dan jika ada ditemukan penyalahgunaan rekomendasi tersebut maka kami akan lakukan pencabutan rekomendasi dan memproses sesuai dengan aturan yang berlaku,” tambah Maslina.

Diketahui untuk syarat pengurusan Rekomendasi BBM bagi Nelayan yaiti dengan surat permohonan rekomendasi pembelian BBM yang ditujukan ke perangkat daerah (Dinas Perikanan), fotokopi KTP, Kartu KUSUKA, Bukti Pencatatan Kapal atau tanda daftar kapal.
(boby/hm09)

Related Articles

Latest Articles