10.4 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Dairi Darurat Kekerasan dan Pelecehan Anak, Implementasi Hukum Masih Lemah

Dairi, MISTAR.ID

Komisioner Komnas Perempuan, Veryanto Sitohang kasusu kekerasan seksual terhadap di Kabupaten Dairi cukup tinggi. Ia bahkan menilai masih banyak yang belum dilaporkan ke polisi dengan berbagai alasan. Ada korban memilih diam karena takut dan sering dipersalahkan. Kemudian, ada kurang yakin proses hukum dapat berjalan dengan adil.

Berkaitan dengan kondisi saat ini, menurutnya, kasus kekerasan anak di Kabupaten Dairi seperti gunung es. “Di balik angka yang disebutkan, ada banyak penderitaan yang dialami oleh korban kekerasan,” katanya, Kamis (14/12/23) melalui Whatsapp.

Penderitaan yang dialami korban, kata Veryanto, tidak lepas dari kurangnya dukungan masyarakat, pemerintah dan aparat penegak hukum terkait pemulihan. Kemudian keadilan dan penanganan korban yang belum maksimal. Korban juga masih khawatir masalah serupa bisa terulang di masa yang akan datang.

“Padahal kita sudah memiliki beberapa Undang-Undang yang melindungi perempuan dan anak seperti UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, UU Perlindungan Anak, UU Tindak Pidana Perdagangan Anak dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Namun dalam prakteknya belum semua pemerintah dan aparat penegak hukum mengimplementasikan semua produk undang-undang perlindungan perempuan,atau jalan ditempat,” ujarnya.

Sementara bagi korban yang berani melaporkan, bagi Komnas Perempuan itu satu langkah tepat dan layak diapresiasi.

Baca juga: Harvey Weinstein Divonis Bersalah Kasus Perkosaan dan Pelecehan

Untuk itu  Komnas Perempuan berharap masyarakat, pemerintah dan aparat penegak hukum mengenali seluruh produk hukum yang melindungi korban agar peristiwa kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat dicegah dan ditangani sejak dini.

“Melindungi anak berarti melindungi potensi sumber daya dalam membangun Indonesia yang lebih maju, dan menghancurkan anak dengan pelecehan seksual di masa pertumbuhannya berarti menghancurkan masa depan Bangsa. Sebab pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, akan berdampak besar bagi kehidupan para korban di kemudian hari, pun terhadap nasib bangsa indonesia” tutupnya.

Baca juga: Dani Alves Dipecat Karena Kasus Pelecehan Seksual

Sebelumnya, Kepala Dinas Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (BKKBN-P3A), dr Ruspal Simarmata mengakui  bahwa Kabupaten Dairi telah masuk zona darurat kekerasan seksual anak.

Pernyataan itu disampaikan mengacu dengan jumlah 42 kasus kekerasan seksual terhadap anak. Jumlah ini terdiri dari 28 kasus kekerasan seksual anak, 5 fisik, psikis 8 dan kekerasan perempuan 1 kasus.

Menanggapi pernyataan Komisioner Komnas Perempuan itu, ia mengaku bahwa Pemkab Dairi telah melakukan pendampingan, termasuk untuk visum, USG bahkan bagi korban yang akan melahirkan.

“Bimbingan rohani, konseling, reintegrasi sosial, gelar sosialisasi ke tempat sekolah, tempat korban serta  mencegah lanjutan bully juga kita lakukan,” katanya.(manru/hm17)

Related Articles

Latest Articles