22.2 C
New York
Monday, April 29, 2024

Camat Perbaungan Tolak Teken SK Tanah Balik Nama, Uang Rp5 Juta Juga Dikembalikan

Serdang Bedagai, MISTAR.ID

Camat Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Muhammad Fahmi menolak menandatangani surat tanah balik nama SK Camat milik Tengku Nur yang berlokasi di Desa Citaman Jernih, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai.

Selain mengembalikan berkas surat tanah SK Camat, uang sebesar Rp5 juta juga ikut diserahkan kembali kepada Tengku Nur.

Menurut keterangan Tengku Nur, tanah miliknya seluas 14 rante di Desa Citaman Jernih Kecamatan Perbaungan ingin dibalik namakan. Lantas perempuan berusia 64 tahun itu menyerahkan berkas surat tanah SK Camat miliknya ke kantor Camat Perbaungan.

Baca Juga:Hakim Tunda Sidang Putusan Perkara Tanah Tengku Nurhayati di Perbaungan

Sepuluh hari kemudian berkas surat tanahnya dikembalikan melalui Kepala Desa Citaman Jernih, Lian Lubis di rumahnya berikut dengan uang Rp5 juta pecahan seratus ribu, Selasa (10/1/23) sore.

Penyerahan berkas surat tanah berikut uang disaksikan Kasipem Kantor Camat Perbaungan Asrul Siregar dan honorer Heru.

Asrul beralasan bahwa alas hak tanah milik Tengku Nur di Desa Citaman Jernih dan Desa Kotagaluh Kecamatan Perbaungan sama-sama bersurat grand Sultan.

Padahal surat tanah milik Tengku Nur yang berada di Desa Citaman Jernih telah mengalami peningkatan menjadi SK Camat Perbaungan.

Camat Perbaungan Muhammad Fahmi sendiri membantah menerima uang dan menolak meneken surat tanah balik nama SK Camat.

“Gak tau saya soal uang. Surat mana yang mau diteken juga saya gak tau,” katanya via seluler, Selasa (10/1/23).(sembiring/hm12)

Related Articles

Latest Articles