Tuesday, October 13, 2026
home_banner_first
SUMUT

Bupati Batu Bara Bahas Konflik Agraria, Sejumlah Perusahaan Masuk Pembahasan

Mistar.idSelasa, 13 Oktober 2026 pukul 18.42 WIB
bupati_batu_bara_bahas_konflik_agraria_sejumlah_perusahaan_masuk_pembahasan

Bupati Batu Bara, Baharuddin Siagian (tengah), saat memimpin rapat koordinasi yang membahas persoalan reforma agraria. (Foto: Diskominfo Batu Bara/MISTAR)

news_banner

Batu Bara, MISTAR.ID – Bupati Batu Bara, Baharuddin Siagian, memimpin rapat koordinasi (rakor) Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Plus untuk membahas berbagai persoalan pertanahan, termasuk konflik agraria yang terjadi di Kabupaten Batu Bara.

Persoalan yang dibahas meliputi status hak guna usaha (HGU), perbedaan data luas lahan, klaim masyarakat, serta indikasi tanah telantar.

Sejumlah objek yang menjadi pembahasan antara lain lahan PT Socfindo, PT EMHA, PT Buana Sawit, PT Moeis, Puskopkar, PT Kuala Gunung, PT PP London Sumatra Indonesia (Lonsum), PT Sumber Sawit Makmur, dan PT Tanjung Siram.

Baharuddin Siagian menekankan pentingnya penanganan persoalan pertanahan secara bijaksana, terukur, dan berdasarkan kondisi serta status hukum masing-masing objek.

“Melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), diharapkan setiap permasalahan atau konflik dapat dipetakan berdasarkan tingkat kompleksitasnya sehingga langkah penyelesaian dapat dilakukan secara tepat,” ujarnya di Aula Sarja Arya Racana Polres Batu Bara, Selasa (13/10/2026).

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batu Bara, Namang Dwi Priharyadi, mengingatkan bahwa penyelesaian persoalan agraria harus dilakukan secara cermat dengan memperhatikan riwayat kepemilikan tanah dan ketentuan hukum yang berlaku.

Senada dengan itu, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, Sayed Tarmizi, menekankan perlunya kehati-hatian dalam menangani lahan yang masih berkonflik atau sedang menjalani proses gugatan. Hal ini penting agar langkah penyelesaian yang diambil tidak mengganggu proses hukum yang sedang berlangsung.

Sebelumnya, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Batu Bara, Richard Immanuel L. Tobing, memaparkan tujuan pelaksanaan reforma agraria.

“Reforma agraria bertujuan untuk mengurangi ketimpangan penguasaan tanah, menangani konflik agraria, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, membuka akses ekonomi, serta mendukung ketahanan pangan dan kelestarian lingkungan,” jelas Richard.

Ia menjelaskan, penyelesaian konflik melalui reforma agraria direncanakan melalui sejumlah tahapan, mulai dari identifikasi dan inventarisasi data, verifikasi dokumen serta kondisi fisik lahan, hingga survei dan pemetaan bersama.

Tahapan selanjutnya meliputi analisis konflik, musyawarah melalui GTRA, penentuan skema penyelesaian, serta pelaksanaan tindak lanjut dan evaluasi.

Menutup rakor, Baharuddin berharap kegiatan tersebut dapat memperkuat sinergi antarpihak dalam menyelesaikan persoalan pertanahan. Ia juga mendorong dialog dan mediasi untuk mencari solusi yang adil dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan serta mempertimbangkan kepentingan masyarakat dan pihak terkait.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Batu Bara, Syafrizal, Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono, serta perwakilan instansi terkait lainnya.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN