Monday, July 20, 2026
home_banner_first
SUMUT

Bukber Tapi Tak Salat Magrib, Apakah Puasanya Diterima? Ini Kata Ustaz

Mistar.idSenin, 9 Maret 2026 pukul 05.30 WIB
bukber_tapi_tak_salat_magrib_apakah_puasanya_diterima_ini_kata_ustaz

Ihsan Amri, Wakil Ketua Majelis Dakwah Pemuda Pimpinan Daerah Muhammadiyah Asahan. (Foto: Perdana/Mistar)

news_banner

Asahan, MISTAR.ID

Fenomena buka bersama atau bukber kerap menjadi tradisi tahunan yang dinantikan saat Ramadan. Namun, muncul satu pertanyaan yang belakangan ramai diperbincangkan, bagaimana hukum bukber tapi tidak melaksanakan salat Magrib? Apakah puasanya tetap diterima?

Pertanyaan ini banyak muncul di tengah maraknya agenda buka bersama di restoran, kafe, hingga hotel, yang terkadang membuat sebagian orang terlambat bahkan meninggalkan salat Magrib. Dalam ajaran Islam, puasa dan salat merupakan dua ibadah berbeda yang memiliki kedudukan masing-masing.

Secara fikih, puasa dinyatakan sah apabila memenuhi rukun dan syaratnya, yakni niat serta menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa sejak terbit fajar hingga terbenam matahari. Artinya, berbuka puasa saat waktu Magrib tiba telah menggugurkan kewajiban menahan diri.

Namun, salat Magrib adalah kewajiban tersendiri yang tidak boleh ditinggalkan dengan sengaja. Para ulama menegaskan bahwa meninggalkan salat termasuk dosa besar dalam Islam.

Dalam pandangan mayoritas ulama, puasa seseorang tetap sah selama syarat dan rukunnya terpenuhi, meski ia lalai dalam melaksanakan salat. Akan tetapi, meninggalkan salat dapat mengurangi nilai dan kesempurnaan ibadah puasa tersebut.

Mistar kemudian mendapat penjelasan dari Ustaz Ihsan Amri, Wakil Ketua Dakwah Pemuda Pimpinan Daerah Muhammadiyah Asahan, saat dihubungi pada Sabtu (7/3/2026). Menurutnya, berbuka bersama memang tidak ada contoh langsung dari Nabi, namun tetap dibolehkan asal tidak sampai mengganggu nilai puasa itu sendiri, apalagi yang berkaitan dengan ibadah salat wajib, dalam hal ini salat Magrib.

“Namun, sering menjadi masalah adalah kebanyakan orang berpuasa satu hari dan melaksanakan berbuka bersama (bukber) dengan tujuan silaturahim, namun sering melalaikan salat Magrib, apakah telat melaksanakannya bahkan meninggalkannya. Hal itu adalah perbuatan yang dilarang keras dalam Islam karena mengganti yang wajib dengan yang sunnah, apalagi yang sifatnya mubah seperti buka bersama,” kata Ihsan.

Dalam hadis riwayat Imam Muslim, Nabi Muhammad SAW bersabda: “Puasa itu adalah bersamaan dengan berbukanya orang-orang, dan salat itu bersamaan dengan berakhirnya azan.” (HR Muslim). Hadis ini menunjukkan pentingnya membatalkan puasa tepat waktu saat azan Magrib berkumandang, baik dengan kurma atau air. Hal ini menegaskan bahwa pelaksanaan salat Magrib tidak boleh terlewat.

“Di sisi lain, mendirikan salat adalah suatu kewajiban bagi umat muslim. Maka seorang muslim tidak boleh meninggalkan salat dengan sengaja,” ujarnya.

Buka puasa itu sendiri merupakan tradisi keagamaan yang berawal dari kewajiban berpuasa di bulan Ramadan. Kegiatan ini kemudian berkembang ke ranah sosio-religius yang memunculkan tradisi buka bersama.

“Sehingga dapat kita ketahui derajat antara kedua ibadah tersebut berbeda. Salat merupakan suatu kewajiban individu (fardu ain), sementara kegiatan buka bersama adalah sunnah. Seseorang tidak diperkenankan melakukan hal yang sunnah dengan cara meninggalkan yang wajib,” tambahnya.

Dengan demikian, perkara yang wajib tidak boleh ditinggalkan untuk perkara sunnah (buka puasa bersama). Akan lebih baik jika seseorang berbuka puasa terlebih dahulu dan menyegerakan ibadah salat Magrib. Hal ini dilakukan agar seseorang tidak meninggalkan kewajiban melaksanakan salat Magrib.

Ibadah puasa tidak otomatis batal hanya karena seseorang tidak salat Magrib. Namun, ia menekankan bahwa mengabaikan salat adalah pelanggaran serius.

“Puasa dan salat itu dua kewajiban yang berbeda. Kalau seseorang berbuka lalu tidak salat Magrib dengan sengaja, puasanya tetap sah secara hukum fikih. Tapi ia berdosa karena meninggalkan salat,” jelasnya.

Ia menambahkan, Ramadan seharusnya menjadi momentum memperbaiki kualitas ibadah secara menyeluruh, bukan hanya fokus pada menahan lapar dan dahaga. Salat lima waktu tetap menjadi tiang agama yang tidak bisa ditawar.

Tradisi buka bersama sendiri sejatinya dianjurkan karena mengandung nilai silaturahmi dan kebersamaan. Namun, pelaksanaannya tidak boleh mengabaikan kewajiban utama seperti salat tepat waktu. (hm25)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN