19.1 C
New York
Monday, April 29, 2024

BPTD Sumut Sosialisasikan Peraturan Angkutan Danau dan Keselamatan Pelayaran

Toba, MISTAR.ID

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat melalui Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah II Sumatera Utara menggelar sosialisasi tentang peraturan transportasi sungai, danau, dan penyeberangan kepada para pemilik kapal yang beroperasi di perairan Danau Toba.

Sosialisasi tentang peraturan transportasi angkutan sungai, danau dan keselamatan pelayaran tersebut, digelar di pelabuhan Ihan Batak, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba yang dihadiri Dinas Perhubungan (Dishub) Simalungun dan Dishub Toba dan manajemen PT Regal Springs Indonesia dan sejumlah pemilik kapal tradisional.

Kegiatan tersebut bertujuan untuk memudahkan para pemilik kapal memperoleh dokumen keabsahan kepemilikan kapalnya, demi keberlangsungan transportasi angkuatan danau serta meningkatkan aspek keselamatan dan keamanan pelayaran sekaligus untuk mendukung kamajuan pariwisata Danau Toba”ujar Koorsatpen Toba ML Tobing, Senin (18/1/21).

Baca juga: Dishub Sumut Tes Urin Seluruh Nahkoda dan ABK di Danau Toba, Ini Hasilnya

ML Tobing berharap agar para pemilik kapal yang beroperasi di Kawasan Danau Toba segera mengurus surat-surat keabsahan kepemilikan kapalnya dan pihaknya berjanji akan mempermudah pengurusan dokumen keabsahan kepemilikan kapal dan untuk pengurusan surat-surat kepemilikan kapal, seperti surat ukur sampai saat ini masih gratis.

“Untuk pengurusan surat-surat kepemilikan kapal seperti surat ukur kapal cukup membawa surat keterangan kepemilikan kapal yang dikeluarkan pemerintah setempat, namum harus dilengkapi dengan foto kapal yang dimaksud, kemudian tim ukur akan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh,”ucap Koorsatpen Toba ML Tobing.

Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah II Sumatera Utara yang diwakilkan Kepala seksi Fuad Nur Alam, meminta agar seluruh kapal yang beroperasi di perairan Danau Toba memenuhi aspek-aspek keselamatan dan keamanan pelayaran sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.

Fuad Nur Alam juga berharap para pemilik angkutan transportasi danau, melaksanakan pelayaran dengan syarat-syarat keselamatan yang telah ditentukan Dirjen Perhubungan Darat seperti menyiapkan pelampung sesuai dengan jumlah penumpang yang akan diangkut.

Baca juga: Jelang Malam Pergantian Tahun Baru, Kendaraan di Pelabuhan Ajibata Menumpuk

“Selain itu, pemilik kapal juga harus selalu merawat kapalnya, terutama mengecek mesin kapal sebelum melakukan perlayar, bahan bakar harus selalu ada stok di dalam kapal tersebut sehingga para penumpang yang menaiki kapal tersebut merasa nyaman. Para nakhoda kapal diminta agar selalu berkoordinasi dengan petugas di pelabuhan, baik sebelum berlayar maupun sudah sandar,”harap Kepala Seksi Fuad Nur Alam.

Sementara itu, Marine Inspector Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah II Sumatera Utara Rijaya Simarmata menyampaikan, bahwa transportasi angkutan danau dan penyeberangan mempunyai peran yang sangat besar dalam menghubungkan antar kabupaten dan daerah-daerah terpencil di kawasan Danau Toba.

“Keberadaan kapal tradisional di kawasan Danau Toba sudah menjadi alat transportasi yang cukup terkenal dan sudah menjadi primadona bagi para wisatawan, sehingga pemerintah memberikan perhatian yang serius, dengan melakukan pengawasan dalam rangka menjamin pemenuhan persyaratan administrasi dan teknis yang menjamin aspek keselamatan transportasi angkutan danau dan penyeberangan,” ungkap
Rijaya Simarmata.

Baca juga: Wow! Ini Dia KMP Kaldera Toba Diluncurkan

Rijaya Simarmata juga menyampaikan, setiap kapal yang beroperasi di kawasan Danau Toba harus memenuhi persyaratan kelaikan sesuai dengan peraturan yang ditetapkan Dirjen Perhubungan Darat dengan memiliki alat keselamatan standar, pencegahan pencemaran perairan dari kapal, pengawakan kapal, status kepemilikan kapal harus jelas, kapal juga harus memiliki garis muat dan pemuatan.

“Selain itu, setiap kapal harus memiliki izin, antara lain, Izin usaha angkutan sungai dan danau, izin trayek angkutan sungai dan danau, izin usaha angkutan penyeberangan, persetujuan pengoperasian kapal penyeberangan, kapal juga harus memiliki garis muat serta harus ada juru mesin dan harus memiliki tanda kebangsaan, ” tandas Rijaya Simarmata di hadapan para pemilik kapal. (karmel/hm09)

Related Articles

Latest Articles