22.2 C
New York
Monday, April 29, 2024

BPI Perjuangkan  Lahan Warga Desa Perupuk yang Diklaim  Sebagai Kawasan Hutan

Batu Bara, MISTAR.ID

Bidang Hukum dan HAM Badan Pengawas Independen  Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) siapkan langkah hukum terkait persoalan tanah warga yang diklaim sebagai hutan dan dikelola oleh kelompok tani cinta mangrove pimpinan Azizi.

“Sebelumnya kita telah melakukan klarifikasi untuk pembuatan kuasa hukum kepada 20 warga masyarakat Dusun 1 dan Dusun  2 Desa Perupuk Kecamatan Lima Puluh Pesisir  terkait bidang lahan milik mereka yang diklaim sebagai hutan oleh Dishut Provsu,” ujar  Bidang  Hukum dan HAM BPI KPNPA RI Julfan Iskandar kepada wartawan, Kamis (24/12/20).

Dikatakan Julfan, Bidang Hukum BPI KPNPA RI Batu Bara saat ini tengah menyiapkan langkah hukum terkait permasalahan tanah warga di Desa Perupuk yang diklaim sebagai kawasan hutan.

Baca Juga: Satgas GTRA Pertanahan Langkat Gelar Rakor

Disebutkan Julfan, pihaknya juga tengah melakukan 2 langkah hukum untuk mengembalikan hak warga Desa Perupuk.

Tahap pertama, Bidang Hukum dan HAM BPI melakukan upaya hukum administrasi pemerintahan. Tujuannya untuk melaksanakan due law sesuai  Peraturan Mahkamah Agung  (Permari) No 6 tahun 2018 tentang tata cara mengajukan gugatan PTUN.

Kedua, melakukan gugatan ke PTUN Medan untuk membatalkan surat-surat yang dikeluarkan oleh pejabat negara yang berkaitan dengan legalisasi penguasaan bidang tanah terperkara kepada pihak ketiga.

Baca Juga: Lahan Sengketa, Ditinjau Komisi 1 DPRD Batu Bara

“Kita heran dimana sebenarnya lahan yang diklaim Dishut sebagai kawasan hutan. Tampaknya Dishut samar menetapkan batas hutan. Kita lihat kawasan hutan yang ditetapkan Dishut sebagai kawasan hutan mangrove tidak ada pilar atau patoknya.

Padahal menurut hemat Julfan, seharusnya harus ada pilar pada batas lahan yang diklaim sebagai hutan.

Warga juga resah dengan tidak adanya batas atau pilar kawasan hutan mangrove. Ada isu yang berkembang di tengah tengah masyarakat yang menyatakan batas hutan 25 m, 50 m atau lebih. “Ini meresahkan kami,” keluh Sahrial.

Ketua BPI KPNPA RI Batu Bara Sultan Aminuddin didampingi Zulfan Iskandar menjelaskan selain mempersiapkan gugatan, pihaknya juga menggelar diskusi pencerahan hukum.

“Masyarakat yang tidak paham hukum seyogianya mendapat layanan dan perlindungan hukum. Bukan dijadikan komoditas eksploitasi hukum,” tandas Sultan.(ebson/hm02)

 

Related Articles

Latest Articles