10.6 C
New York
Sunday, April 28, 2024

BKSDA Sumut Lepasliarkan Lima Ekor Burung Kuau Kerdil Sumatera

Medan, MISTAR.ID

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Utara (Sumut) kembali melepasliarkan satwa yang dilindungi ke kawasan Konservasi Suaka Margasatwa Barumun Kabupaten Paluta, Kamis (26/8/21).

Adapun satwa yang dilepasliarkan yakni Burung Kuau Kerdil Sumatera (Polyplectron chalcurum) sebanyak lima ekor (3 jantan dan 2 betina).

Humas BKSDA Sumut Handoko Hidayat Selasa (31/8/21) mengatakan, hal ini menunjukkan betapa seriusnya BKSDA dalam menyelamatkan dan melindungi satwa liar dilindungi.

Baca juga: BKSDA Sumut Lepasliarkan Kukang ke Suaka Marga Satwa Barumun

“Burung Kuau Kerdil Sumatera tersebut diserahkan oleh dr Hermawan Willi, salah satu pemegang izin penangkar burung binaan BKSDA Sumatera Utara,” ujar Handoko.

Atas penyerahan itu, kata Handoko, BKSDA Sumut memberikan apresiasi kepada dr Hermawan Willi dan masyarakat atas partisipasinya untuk pelestarian satwa liar, salah satunya dengan telah menyerahkannya satwa dilindungi ke BKSDA Sumatera Utara.

“Semoga ke depan masyarakat luas semakin sadar akan konservasi satwa liar khususnya satwa dilindungi,” ungkapnya.

Baca juga: BKSDA Sumut Terima 9 Individu Satwa Liar

Handoko berharap, dengan pelepasliaran Burung Kuau Kerdil Sumatera (Polyplectron chalcurum) di Suaka Margasatwa Barumun mampu bertahan hidup, beradaptasi dan berkembangbiak di habitat alaminya sehingga terjaga populasinya di alam.

Sekadar informasi, Burung Kuau Kerdil Sumatera (Polyplectron chalcurum) merupakan salah satu jenis satwa endemik sumatera yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi. (ial/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles