9.5 C
New York
Sunday, May 12, 2024

BKD Sumut: Ada 7.934 Non ASN di Jajaran Pemprov Sumut

Medan, MISTAR.ID

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumatera Utara mencatat ada sebanyak 7.934 orang Non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di jajaran Pemprov Sumut. “Dari 7.934 orang tersebut, Eks Tenaga Honor Kategori II (THK-II) sebanyak 66 orang dan Tenaga Non ASN sebanyak 7.868 orang,” sebut Sfruddin pada wartawan, Selasa (11/10/22).

Pendataan Non ASN ini, lanjutnya mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 dan PP Nomor 49 Tahun 2018. Kemudian, berlangsung selama bulan September 2022. Safruddin menjelaskan bahwa pendataan ini, masih tahap prafinalisasi, sebelum disampaikan keseluruhan ke Pemerintah Pusat di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Jadi ini masih belum data yang final, masih ada tahapan lagi,” tutur Safruddin.

Baca juga: Honorer Dihapuskan, Pemprov Sumut Sudah Ajukan 1.000 PPPK

Tahapan tersebut adalah tahap final validasi dan verifikasi yang diawali dari pengumuman hasil pendataan prafinalisasi untuk mendapatkan umpan balik dari publik. Safruddin mengungkapkan tujuannya untuk mendapatkan umpan balik dari masyarakat dan memastikan, terciptanya transparansi serta menjamin akuntabilitas data yang disampaikan.

“Itu sudah kita umumkan saat ini di laman resmi BKD Sumut. Pengumuman tertanggal 7 Oktober 2022,” ucap Safruddin.

Mantan Kaban Kesbangpol Sumut itu, mengatakan pengumuman ke publik tersebut, terang Safruddin, untuk mendapatkan saran dan masukan dari Non ASN yang memenuhi kategori tapi belum terdata.

“Misalnya bagi Non ASN yang memenuhi kategori namun belum terdata, silahkan mengusulkan kembali. Kemudian yang datanya belum lengkap, dapat dikonfirmasi dan dilaporkan lewat OPD masing-masing untuk diproses lebih lanjut oleh BKD Sumut,” jelas Safruddin.

Baca juga: Pegawai Honorer Bakal Dihapus November 2023, Pemko Siantar Tunggu Arahan dan Juknis

Begitu juga dari publik, bisa menyampaikan saran dan masukan atas daftar nama Non ASN yang sudah terdata, namun tidak seharusnya terdata dikarenakan tidak memenuhi persyaratan.

“Misalnya nama si A tidak layak masuk pendataan karena bukan non ASN, misalnya ada dugaan titipan nama dan faktor lainnya, jadi kami beri kesempatan untuk memberi saran dan masukan yang dapat dipertanggungjawabkan,” jelas Safruddin.

Selanjutnya saran dan masukan tenaga Non ASN yang belum terdata dan dari publik tersebut, dapat dikirimkan lewat email [email protected] paling lambat 5 hari kalender sejak pengumuman diterbitkan.

“Nanti saran dan masukan itu akan kami tampung, lalu kita proses apakah bisa kita terima atau ditolak berdasarkan verifikasi dari bukti-bukti yang disampaikan,” jelasnya.

Setelah tahap umpan balik tersebut selesai, Safruddin mengatakan selanjutnya akan masuk ke tahap finalisasi dan dikirimkan ke BKN. “Tugas kita sampai di situ. Lalu untuk apa selanjutnya akhir dari pendataan ini, adalah sepenuhnya tergantung dari kebijakan pemerintah pusat. Tentu kita menunggu kebijakan selanjutnya,” tandas Safruddin.

Baca juga: 400 Perawat di Asahan Terancam Pasca Pemerintah Umumkan Hapus Honorer

Untuk diketahui, pendataan terhadap non ASN atau tenaga honorer di jajaran pemerintah karena seluruhnya akan dihentikan atau dihapus akhir tahun 2023 mendatang.  Penghapusan tenaga honorer itu, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen pegawai dengan perjanjian kerja (PPPK).

Atas hal itu, mendorong seluruh tenaga honorer untuk mengikuti tes PPPK akan digelar Pemprov Sumut dalam waktu dekat ini, akan dilaksanakan dengan kouta PPPK sebanyak 1.000 orang. (anita/hm09)

Related Articles

Latest Articles