10.6 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Berawal dari Facebook, Pelajar SMP Diperkosa Tiga Orang Pria

Deli Serdang, MISTAR.ID

Seorang pelajar SMP di Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang berinisial ZA diperkosa secara bergilir 3 orang pria. Salah satu pelaku merupakan kenalan korban di media sosial Facebook.

Kasus pemerkosaan itu telah dilaporkan orang tua korban ke Polresta Deli Serdang. Sejauh ini salah satu pelaku AL (19) berhasil ditangkap di rumahnya, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (12/12/23).

Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Wirhan Arif, membenarkan hal itu. “Sementara 2 pelaku lainnya, LU dan WA masih dalam kejaran,”ujar Kompol Wilhan Arif saat dikonfirmasi pada Rabu (13/12/23).

Ia mengatakan, kasus ini terbongkar setelah korban bercerita kepada orang tuanya. Menurut korban, pemerkosaan itu dialaminya saat salah satu pelaku LU memaksanya masuk ke dalam kamar dengan cara menarik tangannya, Selasa 25 April 2023.

Korban sempat teriak. Namun ia mendapat ancaman. Alhasil, pelaku akhirnya bertindak secara leluasa.

Baca juga;Ancam dan Perkosa Anak di Bawah Umur, Buruh Pabrik Ditangkap Polisi

Saat berada di dalam kamar, LU kemudian merebahkan korban lalu melucuti seluruh pakaiannya dan menuntaskan birahinya. Setelah itu, pelaku WA masuk, tak lama kemudian digantikan AL. Begitu seterusnya korban dipaksa secara bergilir oleh ketiganya.

Sesuai pengakuan korban kepada ibunya, bahwa pelaku WA dikenalnya dari media sosial Facebook dengan nama akun Cendol Dawet. Kemudian menjalin pertemanan. Pada saat peristiwa itu terjadi, korban dijemput pelaku LU.

Mendengar itu orangtua korban keberatan dan melaporkannya ke Polres Deli Serdang.
Sementara itu, AL telah mengakui perbuatannya dan tindakan cabul itu dilakukannya sekali.

“Pelaku dijerat tindak pidana kesusilaan terhadap anak atau perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76 D Subs Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E dari UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,”jelas Kasat Reskrim Kompol Wirhan Arif.(sembiring/hm17)

Related Articles

Latest Articles