Belanja di GPM Toba Dibatasi, Warga Wajib Tunjukkan KTP

Warga Kecamatan Silaen berbelanja di GPM Toba. (Foto: Nimrot/Mistar)
Toba, MISTAR.ID – Warga yang berbelanja di Gerakan Pangan Murah (GPM) Kabupaten Toba dibatasi dengan maksimal pembelian. Warga yang belanja juga diwajibkan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Kebijakan tersebut diberlakukan untuk mencegah penimbunan bahan pangan maupun praktik pembelian dalam jumlah besar yang berpotensi barang kembali diperjualbelikan.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Toba, Porman Nainggolan, mengatakan setiap rumah tangga hanya diperbolehkan membeli bahan pangan dalam jumlah yang cukup untuk memenuhi kebutuhan beberapa hari atau tidak melebihi persediaan untuk satu pekan.
"Maksimal pembelian yang diberikan untuk satu rumah tangga. Setelah menunjukkan KTP, mereka (warga) hanya dapat berbelanja untuk kebutuhan beberapa hari, tidak lewat stok sepekan," ujar Porman, Kamis (22/10/2026).
Porman menyebutkan, pihaknya menambah persediaan sejumlah komoditas, seperti beras, telur, dan minyak goreng. Penambahan stok dilakukan agar masyarakat tidak kembali kehabisan barang seperti pada pelaksanaan GPM sebelumnya.
"Tidak ingin kehabisan stok seperti saat pertama digelarnya GPM, kita menambah beberapa produk dagangan kita seperti beras, telur dan minyak goreng. Semoga hari ini seluruh masyarakat dapat terlayani hingga sore," katanya.
GPM yang dilaksanakan di halaman Kantor Kecamatan Silaen tersebut menyediakan sejumlah kebutuhan pokok, di antaranya telur, minyak goreng, gula, dan cabai merah keriting.
Salah seorang warga, L Silaen, menyatakan selisih harga antara GPM dan pasar cukup banyak. Ia mencontohkan, telur yang di pasar dijual Rp52.000 per papan berisi 30 butir, di lokasi GPM hanya Rp48.000.
“Selisih harga Minyakita di GPM juga sangat jauh. Di pasar Rp20.000 per liter, di GPM hanya Rp15.000 per liter,” tutur L Silaen.[]
PREVIOUS ARTICLE
Pemkab Taput Dorong Produk Ekraf Lokal Tembus Pasar Global







































