18.9 C
New York
Wednesday, May 8, 2024

Keberatannya Tak Direspon, Saksi PDIP Tolak Hasil Rekapitulasi KPU Batu Bara

Batu Bara, MISTAR.ID

Meski telah menyampaikan keberatannya dan minta dilakukan perbaikan atas kesalahan penentuan perolehan suara namun KPU Batu Bara tidak merespon. Ketua KPU Batu Bara Erwin malah menutup pleno rekapitulasi penghitungan suara dari 12 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Sabtu (2/3/24) sekira pukul 04.00 WIB.

KPU Batu Bara tidak melakukan perbaikan sebagaimana tuntutan saksi. Akibatnya, saksi PDI Perjuangan Zulkifli Has menolak hasil rekapitulasi pemilihan legislatif di tingkat DPRD Kabupaten Batu Bara.

Proses rekapitulasi penghitungan suara legislatif tingkat DPRD Kabupaten Batu Bara khususnya di PPK Datuk Lima Puluh yang dipermasalahkan, sempat diwarnai cekcok mulut antara saksi Parpol dengan KPU Batu Bara.

Baca juga: KPU Batu Bara Dituding Langgar PKPU Nomor 25 Tahun 2023

Pada rekapitulasi PPK Datuk Lima Puluh, saksi PDI Perjuangan Zulkifli Has menduga bahwa telah terjadi pelanggaran Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 25 tahun 2023.

Aturan yang dilanggar disebutkan Zulkifli Has adalah jika pemilih mencoblos logo partai dan juga mencoblos salah satu nama caleg, maka hak suara tersebut jatuh kepada caleg yang dicoblos.

Masih menurut Zulkifli Has, dalam kasus ini sedikitnya 7 KPPS di 3 Desa di Kecamatan Datuk Lima Puluh diduga  secara sengaja memberikan ketetapan peraturan di depan para saksi yang ada di TPS. Ketujuh KPPS dimaksud mengatakan bahwa jika logo partai dan nama caleg sama-sama dicoblos maka hak suara jatuh kepada partai.

Baca juga: Baru Sei Balai yang Kembalikan Logistik Pemilu ke KPU Batu Bara

“Jelas perbuatan ini sudah melanggar PKPU nomor 25 tahun 2023, dan dinilai sangat merugikan salah satu caleg DPRD Batu Bara,” tandasnya.

Atas sikap Komisioner KPU Batu Bara yang tidak merespon keberatannya, Zulkifli Has kukuh menolak pengesahan hasil rekapitulasi penghitungan suara caleg DPRD Batu Bara dan siap menghadirkan sejumlah saksi pelanggaran Pemilu.

Sebelumnya saat dikonfirmasi wartawan, Ketua KPU Batu Bara Erwin menjelaskan bahwa jika nama caleg dan logo partai sama-sama dicoblos maka hak suara menjadi milik caleg dari partai tersebut. (ebson/hm17)

Related Articles

Latest Articles