Friday, September 25, 2026
home_banner_first
SUMUT

Bangunan Liar di Halaman Masjid An-Nur Binjai Dibongkar Satpol PP

Mistar.idKamis, 24 September 2026 pukul 16.05 WIB
bangunan_liar_di_halaman_masjid_annur_binjai_dibongkar_satpol_pp

Petugas Satpol PP tengah membongkar bangunan liar di halaman Masjid An-Nur Binjai. (foto:dokumenpemkobinjai/mistar)

news_banner

Binjai, MISTAR.ID - Sejumlah bangunan liar yang berdiri di halaman Masjid An-Nur, Jalan Veteran Nomor 9, Kelurahan Tangsi, Kecamatan Binjai Kota, akhirnya dibongkar paksa oleh petugas Satpol PP, Kamis (24/9/2026). Adapun bangunan yang dibongkar antara lain dua kios dan toilet umum berbayar yang dinilai mengganggu etika kelayakan di masjid ini.

Ketua BKM Masjid An-Nur, Usman, menjelaskan saat ini sedang dilakukan proses penertiban terhadap bangunan liar yang berdiri di halaman masjid. Proses penertiban dilakukan guna menindaklanjuti adanya permintaan warga dan jemaah masjid yang merasa terganggu dengan keberadaan bangunan liar tersebut.

"Warga minta supaya ditertibkan karena bangunan yang dibongkar ini mengganggu etika kelayakan di masjid kami ini," ujarnya.

Alasan awal sampai bangunan liar ini bisa berdiri, Usman mengaku tidak paham karena sudah ada sejak lama dan bertahun-tahun dibiarkan. Namun, yang jelas, bangunan ini berdiri tanpa adanya koordinasi dengan pihak BKM Masjid dan bukan merupakan bagian atau aset bangunan dari pihak masjid.

"Kami sangat berterima kasih kepada Pemko Binjai yang sudah mendukung dan membantu melakukan proses penertiban bangunan liar di masjid kami ini," katanya.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Binjai, Arif Budiman Sihotang, menjelaskan pembongkaran dilakukan secara manual terhadap dua bangunan, yakni satu kios dan satu toilet umum yang berada di halaman Masjid An-Nur.

Eksekusi penertiban sesuai dengan Surat Pemberitahuan Pembongkaran Nomor 300.1/1885/SATPOLPP/IX/2026 yang diterbitkan Satpol PP Kota Binjai pada 21 September 2026.

Penertiban tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Pelaksanaan penertiban juga merujuk pada Keputusan Wali Kota Binjai Nomor 100.3.3.3/1281 II/2026.

"Proses penertiban bangunan ini melibatkan koordinasi lintas sektoral, yakni TNI-Polri dan Satpol PP," ujarnya. (hm27)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN