Soal Penarikan Mesin HD, Dirut RSUD Sidikalang Tegaskan Bukan karena Tunggakan

RSUD Sidikalang milik Pemkab Dairi. (foto: julius/mistar)
Dairi, MISTAR.ID
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sidikalang milik Pemkab Dairi, menjadi sorotan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, setelah pelayanan hemodialisa (HD) dilaporkan terhenti akibat penarikan mesin cuci darah oleh pihak perusahaan.
Anggota DPRD Dairi dari Fraksi NasDem, Kian Munthe, menyebut sekitar 60 pasien HD kebingungan karena layanan cuci darah di RSUD Sidikalang ditutup tanpa pemberitahuan yang jelas kepada pasien.
“Kabar yang kami terima, pelayanan HD ditutup karena mesin cuci darah ditarik oleh pihak perusahaan akibat persoalan pembayaran. Ini rumah sakit milik pemerintah, bagaimana bisa terjadi masalah pembayaran? Apakah tidak ada anggaran?” ujarnya, Sabtu (27/12/2025).
Menanggapi hal ini, Direktur Utama RSUD Sidikalang, dr Mei Sitanggang, membantah adanya tunggakan pembayaran oleh pihak rumah sakit. Ia membenarkan adanya penarikan mesin, namun menegaskan hal itu bukan disebabkan oleh kelalaian RSUD.
“Penarikan mesin hemodialisa memang terjadi pada 21 Desember 2025. Namun hal itu tidak berkaitan dengan RSUD. Pada 22 Desember 2025, mesin HD yang baru sudah tiba dan diinstal,” kata Mei.
Baca Juga: Pasien Kritis Diduga Terlantar di RSUD Sidikalang, Keluarga Marah dan Pertanyakan Pelayanan
Ia menerangkan, mesin baru tersebut belum langsung digunakan karena air Reverse Osmosis (RO) harus menjalani uji baku mutu di laboratorium Jakarta guna memastikan keamanan bagi pasien.
“Tidak terjadi kekosongan mesin, melainkan proses pergantian alat oleh pihak ketiga, PT Tirta Medica Jaya (TMJ), yang bekerja sama dengan RSUD Sidikalang. Kerja sama ini telah berjalan sekitar 15 tahun,” jelasnya.
Menurut Mei, penarikan mesin diduga disebabkan oleh persoalan internal antara PT TMJ dan pemilik mesin, PT Fresenius. Dalam situasi ini, RSUD Sidikalang justru menjadi pihak yang dirugikan.
“Kami mengutamakan keselamatan pasien. Pelayanan HD akan dibuka kembali setelah hasil uji mutu air RO keluar, sesuai rekomendasi Persatuan Nefrologi Indonesia (Pernefri). PT TMJ menjanjikan hasil uji keluar maksimal dua minggu,” ujarnya.
Selama layanan HD dihentikan sementara, pasien dirujuk ke rumah sakit lain yang memiliki fasilitas hemodialisa. Petugas RSUD Sidikalang juga membantu proses rujukan tersebut.
“Awal Januari 2026 layanan HD sudah kembali beroperasi. Pasien tidak dibiarkan terlantar. Jika pelayanan dipaksakan tanpa uji mutu air, justru berisiko terhadap keselamatan pasien,” tegas Mei.
Ia kembali menegaskan informasi mengenai tunggakan pembayaran RSUD Sidikalang tidak benar. “Masalah ini murni antara PT TMJ dan PT Fresenius. RSUD menjadi korban, namun pelayanan pasien tetap kami upayakan sebaik mungkin,” tuturnya.
PREVIOUS ARTICLE
H-5 Tahun Baru 2026, Arus Kendaraan Masuk Samosir Mulai Ramai





















