17.6 C
New York
Friday, May 17, 2024

483 Warga Binaan Rutan Kabanjahe Dapat Remisi, 29 Langsung Bebas

Karo, MISTAR.ID

Sebanyak 483 warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas IIB Kabanjahe mendapat remisi umum pada peringatan HUT ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Pemberian remisi dilakukan secara simbolis oleh Bupati Karo Cory Sriwaty Sebayang diwakili Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe Nasri SH MH sebagai inspektur upacara kepada 3 (tiga) warga binaan perwakilan penerima remisi.

Upacara pemberian remisi yang dilaksanakan di Lapangan Rutan Kabanjahe, Kamis (17/08/2023) pukul 11.00 WIB juga dihadiri unsur Forkopimda Karo mulai dari Bupati, Wakil Bupati, Kapolres, Dandim, Kajari, Ketua DPRD, Ketua PN Kabanjahe, Kepala BNNK Karo serta Danyon 125 Simbisa dan Camat Kabanjahe.

Baca Juga: 665 Warga Binaan Lapas Narkotika Kelas II Pematang Siantar Dapat Remisi HUT RI,

Bupati Cory dalam sambutannya mengatakan, kemerdekaan adalah milik segenap lapisan masyarakat, termasuk warga binaan Rutan. Karena itu, setiap tanggal 17 Agustus pemerintah memberikan apresiasi kepada warga binaan yang disiplin mengikuti program binaan dan telah memenuhi syarat substantif serta administratif sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Ia berharap remisi yang diberikan kepada warga binaan bisa menjadi motivasi untuk berperilaku baik dan dapat mengambil hikmah saat menjalani masa pidana sebagai proses untuk menjadi manusia yang lebih baik daripada sebelumnya.

“Selamat kepada warga binaan yang mendapatkan remisi, jadilah pribadi yang baik dan tidak mengulangi lagi kesalahan,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Rutan Kelas IIB Kabanjahe melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan, Sastra Barus menyampaikan, kegiatan tersebut merupakan agenda rutin tahunan, di mana warga binaan mendapatkan pengurangan masa pidana atau remisi setiap tanggal 17 Agustus.

Baca Juga: Kalapas Gunung Tua Serahkan SK Remisi Umum Kemerdekaan, 1 dari 92 WBP Bebas

“Hari ini ada 483 orang yang mendapatkan remisi, 29 di antaranya langsung bebas. Remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif, sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan serta Kepres Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi,” kata Sastra Barus.

“Syarat administratif yakni narapidana yang bersangkutan sudah divonis, atau mendapat kekuatan hukum tetap, serta sudah menjalani masa hukuman minimal 6 bulan masa pidana untuk kasus pidana umum,” tutup Sastra Barus. (Eva/hm22)

Related Articles

Latest Articles