Friday, June 5, 2026
home_banner_first
SUMUT

37 Dokumen Pengajuan Pembayaran Fisik Konstruksi 2025 Masih Ditinjau

Mistar.idKamis, 29 Januari 2026 14.28
EH
JM
37_dokumen_pengajuan_pembayaran_fisik_konstruksi_2025_masih_ditinjau

Kantor BKAD Pemerintah Kabupaten Dairi. (Foto: Julius Manurung/Mistar)

news_banner

Dairi, MISTAR.ID

Sebanyak 37 dokumen pengajuan pembayaran pekerjaan fisik konstruksi dari total 157 dokumen yang masuk ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi terpaksa ditinjau oleh inspektorat untuk menentukan kelanjutan pembayarannya.

Hal tersebut disampaikan Bendahara Umum Daerah (BUD) pada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Dairi, Annas Rawi Bancin, saat dikonfirmasi Mistar, Kamis (29/1/2026).

Annas menjelaskan, hingga batas akhir tahun anggaran 2025 terdapat 157 berkas pengajuan pembayaran yang masuk pada 31 Desember 2025.

“Dari jumlah itu, 120 dokumen berhasil diproses, sedangkan 37 dokumen tidak terkejar penyelesaiannya. Padahal sebelumnya sudah kami imbau agar batas pengajuan dilakukan paling lambat 20 Desember 2025,” ujarnya.

Menurut Annas, keterlambatan tersebut disebabkan adanya proses pemeriksaan administrasi yang membutuhkan perbaikan dan pemenuhan kelengkapan dokumen oleh masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

“Dokumen yang dikembalikan terdiri dari 34 pekerjaan konstruksi, dua pengadaan, dan satu konsultan. Selanjutnya berkas itu direviu oleh Inspektorat. Soal dibayar atau tidak, tergantung hasil reviu. Kalau diperintahkan bayar, tentu akan dibayarkan,” katanya.

Namun, Annas tidak merinci secara detail penyebab ketidaklengkapan berkas tersebut, apakah karena kelalaian, keterlambatan, faktor sumber daya manusia (SDM), atau ketidakmampuan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam menangani dokumen kegiatan.

Selain persoalan administrasi, Annas juga membenarkan bahwa pada 31 Desember 2025 aplikasi Sistem Informasi Pengelolaan (SIP) Kas Daerah mengalami gangguan secara nasional.

“Akibat gangguan sistem itu, proses dilakukan secara manual. Kas daerah bahkan tetap melayani hingga pukul 00.00. Kondisi ini juga terjadi di sejumlah daerah lain, bukan hanya di Dairi,” ucapnya.

Sementara itu, Inspektur Kabupaten Dairi, Jonny Hutasoit, hingga berita ini diturunkan belum berhasil dikonfirmasi terkait hasil peninjauan terhadap 37 dokumen tersebut.

Terpisah, sejumlah pegiat sosial dan pemerhati pemerintahan yang kerap berkumpul di sekitar Kantor Bupati Dairi menyoroti kondisi tersebut. Mereka menilai persoalan ini tidak terlepas dari ketidakprofesionalan PPK dalam menangani kegiatan.

Para pemerhati juga mencurigai sebagian besar dari 157 dokumen tersebut diduga ditangani oleh satu orang PPK yang dikenal luas di lingkungan Pemkab Dairi.

“Ironisnya, berkas pengadaan barang pabrikan saja bisa tidak lengkap. Ini sudah aneh. Artinya, kuat dugaan faktor SDM yang rendah, tetapi tetap diberdayakan,” ujar salah seorang pemerhati, Johan.

Sebelumnya, Pemkab Dairi menegaskan tidak ingin lagi ada proyek berstatus Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP) maupun Utang Jangka Pendek (UJP) pada tahun 2026.

Hal itu disampaikan dalam rapat evaluasi kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) yang digelar di Gedung Balai Budaya Sidikalang, Senin (12/1/2026).

Dikutip dari laman resmi Kominfo Dairi, Selasa (13/1/2026), Bupati Dairi Vickner Sinaga menegaskan seluruh ASN harus berkomitmen melakukan pembenahan agar pelaksanaan tugas dan tanggung jawab pada tahun 2026 berjalan lebih baik.

“Masih ada sejumlah proyek tahun 2025 yang berstatus KDP dan UJP. Tahun ini jangan lagi ada proyek seperti itu. Pelayanan publik harus terus ditingkatkan,” tutur Vickner. (hm20)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN