Thursday, October 15, 2026
home_banner_first
SUMUT

18 Desa di Tapteng Dapat Bantuan Penataan Batas Wilayah Pascabencana

Mistar.idKamis, 15 Oktober 2026 pukul 19.08 WIB
18_desa_di_tapteng_dapat_bantuan_penataan_batas_wilayah_pascabencana

Wakil Bupati Tapteng, Mahmud Efendi, bersama tim Kemendagri dalam kegiatan Kick-Off Meeting dan Sosialisasi Bantuan Teknis Rehabilitasi dan Rekonstruksi Penataan Desa serta Penegasan Batas Desa Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2026. (foto: Diskominfo Tapteng/Mistar)

Tapteng, MISTAR.ID (15/10/2026) – Sebanyak 18 desa di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara, mendapat penanganan teknis melalui program bantuan rehabilitasi dan rekonstruksi penataan desa serta penegasan batas desa pascabencana banjir dan tanah longsor.

Kasubdit Fasilitasi Penataan Wilayah Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Andi Yuliarmangsyah Razmi, mengatakan program tersebut didanai melalui anggaran yang telah disediakan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Kementerian Keuangan.

Hal itu disampaikannya dalam kegiatan Kick-Off Meeting dan Sosialisasi Bantuan Teknis Rehabilitasi dan Rekonstruksi Penataan Desa serta Penegasan Batas Desa Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2026.

Kegiatan yang diinisiasi Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri itu dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Tapteng, Mahmud Efendi, di Gedung Serbaguna Pandan, Kamis (15/10/2026).

Andi, yang mewakili Direktur Fasilitasi Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa Kemendagri, Lusje Anneke Tabalujan, menjelaskan bahwa program intervensi tersebut didanai melalui mekanisme Anggaran Belanja Tambahan (ABT) Tahun Anggaran 2026 yang telah disetujui Bappenas dan Kementerian Keuangan.

"Program ini dilatarbelakangi oleh dampak bencana hidrometeorologi pada akhir tahun 2025 yang menyebabkan pergeseran fisik rupa bumi, seperti pergeseran aliran sungai dan tanah longsor, sehingga mengubah batas fisik desa," ujarnya.

Ia memaparkan, berdasarkan data Pengkajian Kebutuhan Pascabencana (Jitupasna) Satgas Bencana, terdapat 4.312 desa terdampak bencana di tiga provinsi, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Dari jumlah tersebut, target penanganan teknis pada 2026 mencakup 194 desa.

"Khusus Provinsi Sumatera Utara, alokasi penanganan mencakup 61 desa di 33 kecamatan, di mana 18 desa di antaranya berada di wilayah Kabupaten Tapteng," katanya.

Dalam kesempatan itu, Andi menekankan tiga hal penting dalam pelaksanaan program yang memiliki masa kerja efektif selama 60 hari kerja sejak penandatanganan kontrak pada 8 Oktober 2026.

Pertama, penerapan pendekatan kartometrik berbasis peta dasar resmi Badan Informasi Geospasial (BIG), dengan mengutamakan musyawarah antardesa atau antarwilayah.

Kedua, pelibatan masyarakat, termasuk tokoh masyarakat, sejak tahap awal inventarisasi dokumen untuk mencegah munculnya sengketa batas wilayah.

Ketiga, komitmen penyelesaian produk hukum tepat waktu hingga menghasilkan rancangan peraturan bupati tentang batas desa, sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati Tapteng, Mahmud Efendi, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pemerintah pusat atas perhatian serta kehadirannya secara langsung di Kabupaten Tapteng.

"Kehadiran tim pusat ini sebagai bukti nyata komitmen kementerian dalam mengawal pembangunan serta regulasi, khususnya bagi desa yang terdampak bencana hidrometeorologi," ujarnya.

Mahmud menjelaskan bahwa desa merupakan fondasi utama pembangunan daerah yang membutuhkan kepastian hukum, kejelasan batas wilayah administrasi, serta tata ruang yang teratur agar pembangunan dapat berjalan optimal.

"Batas desa yang jelas bukan sekadar menarik garis di atas peta, melainkan menyangkut kepastian hukum, perlindungan hak adat, optimalisasi pelayanan publik, hingga efektivitas anggaran desa guna meminimalkan potensi konflik horizontal," katanya.

Untuk menyukseskan program tersebut, Mahmud menginstruksikan seluruh perangkat daerah terkait, camat, kepala desa, hingga Badan Permusyawaratan Desa (BPD) agar bersikap kooperatif dan proaktif dalam bersinergi dengan tim teknis. Ia juga meminta seluruh pihak menyediakan data yang akurat selama proses pendampingan berlangsung.

"Saya mengajak seluruh pihak untuk belajar dari kendala penetapan batas di tahun-tahun sebelumnya agar pelaksanaan kali ini rampung tepat waktu dan tepat sasaran," tutupnya.

TAGS


BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN