Tujuh Fraksi Setujui Ranperda APBD Simalungun 2022 Disahkan Menjadi Perda
tujuh fraksi setujui ranperda apbd simalungun 2022 disahkan menjadi perda
Simalungun, MISTAR.ID
DPRD Kabupaten Simalungun kembali menggelar sidang paripurna pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran (TA) 2022, pada Senin (31/7/23).
Paripurna yang berlangsung dipimpin Ketua DPRD Simalungun, Timbul Jaya Sibarani dan dihadiri Bupati, Radiapoh Hasiholan Sinaga.
Sementara itu, 7 fraksi melalui juru bicara masing-masing menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda dimaksud untuk ditetapkan menjadi Perda (Peraturan Daerah).
Baca juga: Pimpinan 2 Perusda Tak Hadiri Paripurna, NasDem: Mereka Masih Mitra DPRD Simalungun?
Ini disampaikan Fraksi Golkar melalui juru bicara, Jon Redikalmen Sidauruk, Fraksi PDI Perjuangan (Jaser Gultom), Fraksi Demokrat (Johanes Sipayung) dan Fraksi Gerindra (Erwin Saragih).
Fraksi Nasdem melalui juru bicaranya Tumpak Silitonga, Fraksi Hanura (Suriawan), Fraksi Perindo (Agus Irawan Sinaga) dan Fraksi Persatuan Amanat Pembangunan (Hendra Sukmana Sinaga).
Usai penyampaian pendapat fraksi dilanjutkan dengan penandatangan berita acara persetujuan bersama antara Pemkab dan DPRD Simalungun oleh Bupati Simalungun dan Ketua DPRD serta wakil-wakil ketua.
Baca juga: 4 Fraksi di DPRD Simalungun Pertanyakan Silpa APBD 2022 yang Mencapai Rp 206 Miliar
Radiapoh dalam pendapat akhirnya pun menyampaikan, terima kasih kepada anggota DPRD yang telah memberikan saran dan masukan dalam pembahasan Ranperda.
“Terima kasih atas saran dan masukan dalam pembahasan Ranperda ini,” ujar orang nomor 1 di Pemkab Simalungun itu. (hamzah/hm16)
PREVIOUS ARTICLE
Polda Sumut Kejar Dalang Pengoplosan Elpiji di Medan Sunggal