Polres Simalungun Sikat Knalpot Brong, Ketertiban Lalu Lintas Jadi Fokus
Salah satu pengendara yang terjaring menggunakan knalpot brong.(f:ist/mistar)
Simalungun, MISTAR.ID
Polres Simalungun mengambil langkah tegas terhadap maraknya penggunaan knalpot brong yang dinilai meresahkan masyarakat. Melalui Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas), polisi menggelar operasi penertiban di Jalan Sutomo, Pematang Raya, Kecamatan Raya, Rabu (22/1/25).
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba menyebut operasi ini adalah respons cepat atas keluhan masyarakat yang masuk melalui media sosial.
"Banyak warga mengeluhkan kebisingan kendaraan dengan knalpot tidak standar, terutama saat jam pulang sekolah," katanya Rabu.
Kasat Lantas Polres Simalungun, AKP Jonni Fatiaro H Sinaga menegaskan, operasi ini bertujuan untuk menciptakan ketertiban di jalan raya.
"Kami terus menindak pelanggaran yang terlihat, termasuk penggunaan knalpot brong. Kami imbau masyarakat menggunakan knalpot standar yang sesuai spesifikasi kendaraan," tegasnya.
Operasi ini tak hanya fokus pada penilangan pengguna knalpot brong, tetapi juga pemeriksaan kelengkapan surat kendaraan. Selain itu, pengendara diberi edukasi mengenai pentingnya mematuhi aturan demi keselamatan dan kenyamanan bersama.
Baca Juga: Polres Simalungun Terima 130 Laporan Kasus Kekerasan terhadap Anak dan Perempuan Sepanjang 2024
Keluhan masyarakat yang kerap disampaikan melalui media sosial menjadi pemicu operasi ini. Salah satu keluhan berbunyi "Motor knalpot blong sungguh meresahkan. Suaranya bising sekali, apalagi saat jam pulang sekolah anak-anak SMA."
Banyak warga mengaku terganggu suara bising knalpot brong yang mengganggu aktivitas sehari-hari hingga konsentrasi siswa saat jam belajar.
Menurut pihak kepolisian, penggunaan knalpot tidak standar melanggar undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan sanksi berupa denda hingga penyitaan kendaraan.
"Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menciptakan suasana lalu lintas yang nyaman. Mematuhi aturan bukan hanya soal hukum, tapi juga wujud kepedulian terhadap lingkungan sekitar," tambah Jonni Fatiaro.
Polres Simalungun berkomitmen melakukan operasi serupa secara berkala guna menekan pelanggaran di wilayah hukumnya. Warga juga didorong melaporkan pelanggaran knalpot brong melalui saluran pengaduan resmi Polres Simalungun.
Langkah tegas ini diharapkan dapat mengembalikan ketenangan dan ketertiban di jalan raya, sekaligus menciptakan kenyamanan bagi masyarakat. (indra/hm18)