Polres Simalungun Terima 130 Laporan Kasus Kekerasan terhadap Anak dan Perempuan Sepanjang 2024
Kanit PPA Polres Simalungun, Ipda Ricardo Pasaribu. (f: indra/mistar)
Simalungun, MISTAR.ID
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Simalungun mencatat 130 laporan kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan sepanjang tahun 2024.
Kanit PPA Polres Simalungun, Ipda Ricardo Pasaribu, menyampaikan bahwa sekitar 40 persen dari jumlah kasus tersebut telah diselesaikan, meski sebagian lainnya masih dalam proses hukum.
"Itu tidak semua selesai, karena sebagian masih berproses dan belum dilimpahkan sepenuhnya," ujar Ricardo saat ditemui, Kamis (16/1/25).
Menurutnya, lambatnya proses hukum disebabkan oleh berbagai faktor, seperti tersangka yang masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan kesulitan mendapatkan keterangan dari saksi. "Ada juga yang sudah melapor, tetapi saat kami tindaklanjuti mereka tidak kooperatif," ungkapnya.
Pun begitu, Ricardo enggan merinci berapa jumlah kekerasan yang dialami anak dan perempuan. Namun demikian, pihaknya mencatat adanya peningkatan kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan dibanding tahun sebelumnya.
Sebagian besar korban adalah perempuan, termasuk anak-anak, namun ada pula korban laki-laki yang mengalami kekerasan seksual, seperti sodomi. "Pelaku kekerasan seksual terhadap anak kebanyakan adalah orang terdekat korban, seperti paman, ayah tiri, tetangga, bahkan ayah kandung," tambahnya.
Dalam upaya pencegahan, pihak kepolisian aktif memberikan imbauan kepada masyarakat melalui pertemuan-pertemuan di tingkat nagori, seperti Musrenbang dan kegiatan lain yang melibatkan masyarakat.
"Bhabinkamtibmas selalu menyampaikan imbauan kepada orang tua agar lebih waspada dan menjaga anak-anak mereka," jelasnya.
Ricardo berharap masyarakat lebih aktif dalam melaporkan kasus kekerasan, serta mendukung proses hukum untuk melindungi anak dan perempuan dari tindak kekerasan.(indra/hm24)