Disdik Simalungun Bahas Surat Edaran 3 Menteri Soal Libur Ramadan 2025
Ilustrasi libur ramadan. (f:net/mistar)
Simalungun, MISTAR.ID
Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Simalungun bakal menindak lanjuti Surat Edaran Bersama 3 Menteri (SEB 3 Menteri) tentang libur sekolah di bulan Ramadan resmi diterbitkan pada Selasa (21/1/25).
Tentu dengan terbitnya surat edaran yang ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, Menteri Agama Nasaruddin Umar, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan tentunya hal bakal berlaku untuk sekolah di daerah seperti Kabupaten Simalungun.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun, Sudiahman Sumbayak menyampaikan pihaknya sudah mendapatkan informasi terkait libur sekolah di bulan puasa pada tahun ini.
"Untuk pelaksanaan liburnya sedang kita bahas. Apakah nanti pada saat libur ada tugas yang diberikan, melihat nanti lah," ujar Sudiahman dikonfirmasi, Rabu (22/1/25).
Sementara itu, Kasubbag Tata Usaha Cabang Dinas Pendidikan (Cabdisdik) Sumut Wilayah VI Siantar-Simalungun, Muktar Marbun menyampaikan pihaknya hingga kini belum mendapatkan instruksi terkait libur sekolah di bulan puasa.
"Memang sudah kita dapat informasi itu, cuman untuk kabar kelanjutannya belum kita dapat dari provinsi. Kita tunggu lah informasi lanjutannya," jelas Muktar saat dikonfirmasi.
Diketahui, berdasarkan surat edaran Ramadan 2025, siswa akan mendapat jatah libur saat awal puasa, tepatnya pada 27-28 Februari dan 3, 4, serta 5 Maret 2025.
Bahkan juga, siswa dapat libur jelang akhir Ramadhan untuk menyambut Idul Fitri 1446 H pada 26, 27, dan 28 Maret serta 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025.
Selain untuk siswa, surat edaran libur sekolah bulan puasa juga berlaku kepada orang tua dan guru yang bertugas mengawasi dan mendampingi anak dalam kegiatan belajar-mengajar, baik di dalam maupun luar sekolah.
Terkait aktivitas siswa selama bulan puasa, siswa yang mendapat jatah libur pada 27-28 Februari dan 3, 4, serta 5 Maret bakal melakukan kegiatan belajar secara mandiri.
Kegiatan tersebut dapat dilakukan di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah, madrasah, atau satuan pendidikan keagamaan. Selain itu, siswa juga mendapat penugasan ketika mendapat jatah libur pada 26, 27, dan 28 Maret serta 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025. (hamzah/hm18)