Tim Ahli DPRD Pematangsiantar Tidak Terima Gaji, SK Dicabut Kemudian Dianulir


Mantan tim ahli DPRD Pematangsiantar, Rudolf Hutabarat (f:gideon/mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Tim ahli dan tenaga ahli fraksi DPRD Pematangsiantar tidak mendapatkan gaji sejak Oktober-Desember 2024, Surat Keputusan (SK) pengangkatan mereka pun sempat dicabut, namun dianulir kembali setelah mediasi dan dialog dengan Sekretaris Daerah, Inspektorat dan Sekretaris DPRD (Sekwan) Pematangsiantar.
Mantan tim ahli pimpinan DPRD Pematangsiantar, Rudolf Hutabarat menuturkan, SK pengangkatan awal mereka berlaku sejak Januari-Desember 2024. Kemudian Sekwan mengeluarkan SK pemberhentian pada Oktober 2024
Rudolf menyebut, langkah yang diambil Sekwan itu merupakan pelanggaran, sebab tidak adanya alasan tertentu memberhentikan mereka di tengah jalan.
"Siapapun anggota DPRD Siantar kita tetap tenaga ahli berdasarkan SK pengangkatan," kata Rudolf, Kamis (24/4/2025).
Ia juga membantah pernyataan Sekwan menyebut gaji tenaga ahli hanya 2 orang yang belum dicairkan. "Kami semua sering komunikasi, dan semua mengaku belum menerima gaji itu," ucapnya.
Kemudian, lanjut Rudolf, tim ahli beserta tenaga ahli fraksi berjumlah 17 orang melayangkan keberatan kepada Sekretaris Dewan dan Pemko Pematangsiantar. Mereka berulang kali meminta penjelasan status, serta menuntut dilakukan dialog.
Hasilnya, berdasarkan rekomendasi Inspektorat, Sekwan mewakili Wali Kota Pematangsiantar mengeluarkan SK pembatalan keputusan Sekwan yang memberhentikan tim ahli serta tenaga ahli fraksi. Mereka juga diminta membuat pakta integritas, dan sebagai macamnya.
"Artinya keputusan tentang pemberhentian kami dibatalkan, yang otomatis membuat SK pengangkatan awal, masa kerja Januari-Desember 2024 berlaku kembali," ujarnya.
Anggota DPRD Pematangsiantar periode 2009-2014 ini mengaku, selama masa tarik-menarik SK itu mereka tetap bekerja sesuai tugas, dan fungsi masing-masing. Namun daftar hadir tidak diterima Kabag Persidangan yang diduga arahan Sekwan.
"Akhirnya absensi kami itu diterima Bagian Umum Sekretariat DPRD," ucapnya.
Rudolf mengklaim, total gaji tim tenaga ahli fraksi yang tidak dicairkan senilai Rp306 juta. Jika tidak diterima mereka, dana tersebut seharusnya dikembalikan karena silpa atau tidak terealisasi.
"Kalau digeser ke yang lain, apa dasarnya? Itu hak kami yang harus dibayarkan sesuai ketentuan SK pengangkatan sampai Desember 2024," tuturnya. (gideon/hm17)
PREVIOUS ARTICLE
Sidang Paripurna Istimewa HUT ke-154 Kota Siantar, Kesukarelaan Raja Sang Naualuh Patut Diteladani