Odong-odong di Siantar Boleh Beroperasi Sampai Pukul 10 Malam
odong odong di siantar boleh beroperasi sampai pukul 10 malam
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol-PP) Kota Pematangsiantar menegaskan odong-odong hanya bisa beroperasi sampai pukul 22.00 WIB. Peraturan itu diberlakukan setelah Sat Pol-PP melakukan sosialisasi terkait penindakan, dan penataan bersama sejumlah instansi terkait.
Kepala Sat Pol-PP, Pariaman Silaen mengatakan, aturan pengoperasian tersebut diberlakukan setelah mendengarkan keluhan masyarakat yang merasa resah dengan tingginya volume musik odong-odong, sehingga menganggu kenyamanan ketenteraman.
Ia mengatakan, pihaknya telah menegur pemilik ataupun pengusaha odong-odong. “Odong-odong hanya bisa beroperasi pukul 16.00-22.00 WIB setiap harinya,” kata Pariaman, Selasa (12/3/24).
Baca juga: Sat Lantas dan Dishub Diminta Tertibkan Odong-odong di Siantar
Selain itu, Pariaman menegaskan, musik yang diputar saat odong-odong beroperasi adalah jenis yang mendidik anak-anak.
Bila ditemukan pemilik odong-odong yang masih menggunakan house music (HM) dan sejenisnya saat beroperasi, maka pihaknya akan melakukan penertiban speaker.
“Untuk rute odong-odong yakni Jalan WR Supratman-Jalan Ade Irma Suryani-Jalan Wahidin-Jalan WR Supratman-dan sebaliknya. Selain itu, gandengan odong-odong maksimal 3 dan tidak diperkenankan parkir berlapis saat beroperasi,” tandasnya.
Baca juga: Ketua LPA Siantar Minta Odong-odong Jangan Pakai Musik Disk Jockey
Kesepakatan lainnya, sambungnya, jumlah odong-odong yang beroperasi maksimal 10 unit setiap hari dari 26 unit odong-odong yang terdata.
Tidak diperbolehkan menambah unit odong-odong dari 26 unit yang terdata pada Komunitas Motor Gembira Kota Pematangsiantar, sebelum ada regulasi yang mengatur dari Pemko Pematangsiantar.
“Kita minta untuk menaati kesepakatan bersama ini,” pungkasnya. (Jonatan/hm22)
PREVIOUS ARTICLE
Fenomena Angin Kencang dan Bahayanya, Begini Penjelasan BMKGNEXT ARTICLE
Tunas Muda Pargarutan Harumkan Nama Tapsel