Mudik Lebaran 2025: Ribuan Kendaraan Mulai Tinggalkan Kota Siantar


Sejumlah kendaraan bus hendak keluar dari Gerbang Tol Sinaksak. (f: hamzah/mistar)
Simalungun, MISTAR.ID
Menjelang Hari Raya Idulfitri 2025, gelombang arus mudik Lebaran yang meninggalkan Kabupaten Simalungun dan Kota Pematangsiantar capai ribuan kendaraan.
PT Hutama Karya (Persero) mencatat sebanyak 6.201 kendaraan terpantau melintas dari Gerbang Tol (GT) Sinaksak. Jumlah itu merupakan akumulasi pertanggal 26 Maret 2025.
"Jumlah kendaraan yang melintas dari entrance (pintu masuk) sebanyak 2.859 dan exit (keluar) 3.242 kendaraan di gerbang Tol Sinaksak," ujar Specialist Public Relation PT Hutama Marga Waskita, Hafiz Eko Diantoro, Kamis (27/3/2025) malam.
Hafiz mengatakan, untuk arus lalu lintas di Tol Sinaksak pada H-4 Lebaran atau Kamis (27/3/2025), masih terpantau lengang. Ramainya, kendaraan melintas di gerbang Tol Sinaksak masih di jam-jam tertentu seperti siang dan juga sore hari.
"Kita mengimbau bagi pengendara untuk selalu memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan prima, serta mematuhi batas kecepatan guna menjaga keselamatan di perjalanan," katanya.
Untuk mengurai volume kendaraan selama momen libur Idulfitri 1446 H, Pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang melibatkan tiga instansi terkait pengaturan operasional lalu lintas dan penyeberangan.
Pengaturan tersebut tertuang pada SKB Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP-DRJD 1099 Tahun 2025, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor: HK.201/4/4/DJPL/2025, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Kep/50/III/2025.
Kemudian ada surat dari Direktur Jenderal Bina Marga Nomor: 05/PKS/Db/2025 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Libur Arus Mudik dan Balik Angkutan Lebaran Tahun 2025/1466 H.
Pemerintah melarang kendaraan dengan volume dan bobot besar untuk melintas di jalanan. Jenis kendaraan yang dibatasi yakni mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih; mobil barang dengan kereta tempelan atau kereta gandengan; mobil barang yang mengangkut hasil galian (tanah, pasir, batu), hasil tambang dan bahan bangunan.
Ruas jalan yang dilarang untuk dilintasi kendaraan tersebut di antaranya berada di Sumatra Utara. Areanya adalah sebagai berikut :
a. Sei Rampah - Tebingtinggi - Limapuluh - Kisaran - Aek Kanopan - Rantauprapat - Kota Pinang - Batas Provinsi Riau
b. Medan - Berastagi
c. Pematangsiantar - Parapat (Simalungun) - Porsea
Adapun pengecualian adalah kendaraan yang mengangkut BBM dan Bahan Bakar Gas; kendaraan yang mengangkut keperluan penanganan bencana; hantaran uang atau benda berharga; hewan dan pakan ternak; atau kendaraan yang mengangkut sepeda motor program mudik balik gratis
Pembatasan operasional berlaku mulai hari Senin (24/3/2025) pukul 00.00 WIB waktu setempat sampai dengan Selasa (8/4/2025) pukul 24.00 WIB waktu setempat.
Baca Juga: Tercatat, 65.562 Ribu Kendaraan Keluar dari Pintu Tol Sinaksak saat Liburan Tahun Baru 2025
Kadis Perhubungan Kabupaten Simalungun, Sabar P Saragih menjelaskan bahwa penerbitan SKB tersebut dilakukan untuk memastikan kelancaran jalannya angkutan Lebaran 2025.
"Jadi tujuannya menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, kelancaran, serta mengoptimalkan lalu lintas angkutan jalan dan penyeberangan selama masa arus mudik dan arus balik angkutan Lebaran 2025,” ucapnya.
Pada momen libur Lebaran nanti, Dishub Simalungun juga bakal menempatkan sejumlah persoenelnya untuk berjaga-jaga di kawasan wisata khususnya di Pantai Bebas dan depan Hotel Khas akan dirikan pos penjagaan.
"Untuk menindaklanjuti SKB ini, Dishub Kabupaten Simalungun bersama Sat Lantas Polres Simalungun dan stakholder terkait seperti Kementerian PUPR dan Jasamarga telah menggelar rapat koordinasi forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) untuk menyingkronkan kebijakan persiapan arus mudik Lebaran 2025," tuturnya. (hamzah/hm24)
PREVIOUS ARTICLE
Jadwal Layanan SIM di Pematangsiantar Selama Libur Lebaran 2025