Friday, January 31, 2025
logo-mistar
Union
SIANTAR

Jeritan Jukir Soal Setoran Parkir, Dishub Siantar Kaji Ulang

journalist-avatar-top
By
Wednesday, February 7, 2024 14:03
12
jeritan_jukir_soal_setoran_parkir_dishub_siantar_kaji_ulang

jeritan jukir soal setoran parkir dishub siantar kaji ulang

Indocafe

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pematangsiantar hingga sampai saat ini masih mengkaji ulang tentang kenaikan setoran dari para juru parkir (Jukir). Hal itu menyusul setelah protes yang dilayangkan sebelumnya mencapai kenaikan setoran hingga 250 persen.

“Kami segera rapat. Yang bapak/itu minta semua kami sudah paham, sudah kami mengerti,” ucap Kepala Dishub Julham Situmorang, di hadapan puluhan jukir di pelataran kantornya, Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Siantar Sitalasari, Rabu (7/2/2024).

“Mudah-mudahan hasil kajian itu nantinya dapat menyejukkan petugas parkir,” katanya menambahkan.

Baca juga: Setoran Parkir Naik Lebih 100 Persen, Jukir Siantar Mengeluh

Sementara itu, Kepala Bidang Perencanaan Fisik dan Infrastruktur Bappeda Pematangsiantar Viky Zuliansyah, mengatakan menyoal kenaikan setoran tersebut berdasarkan rekomendasi dari konsultan.

“Karena retribusi parkir memang sudah naik, potensi harus dinaikkan dan itu sudah dilakukan tim konsultan. Kita akan melakukan kajian melalui tiga rekomendasi. Pertama kenaikan rendah, kedua kenaikan sedang dan ketiga kenaikan tinggi,” ucapnya.

Kajian tersebut, kata dia, segera dilakukan agar dapat diketahui berapa persen kenaikan potensi parkir yang disetorkan para jukir melalui rekening Bank Sumut. Menurutnya, kenaikan potensi parkir tersebut berkaitan dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Untuk itu hasil rapat kita harap yang terbaik bagi jukir dan Pemko Pematangsiantar,” pungkasnya sembari mengatakan saat dilakukan pengkajian tetap akan berkoordinasi dengan koordinator para jukir.

Sebelumnya, puluhan jukir di Kota Pematang Siantar mendatangi kantor Dishub, pada Selasa (6/2/24). Kedatangan mereka untuk memprotes kenaikan setoran hingga 250 persen.

Baca juga: Tarif Parkir di Siantar Naik, Dishub Minta Jukir Melayani Maksimal

Salah seorang petugas parkir, Freddy Purba mengaku sebelumnya ia hanya menyetor retribusi hanya Rp50 ribu. Kemudian Dishub menaikkan beban setoran menjadi Rp 250 ribu.

“Titik parkir saya di Jalan Musyawarah, Pasar Parluasan,” kata Freddy di kantor Dishub Pematangsiantar.

Selain itu ada juga rekannya sesama petugas parkir yang sebelumnya menyetorkan retribusi Rp 80 ribu menjadi Rp 325 ribu. Untuk itu mereka meminta kebijaksanaan Dinas Perhubungan menyikapi masalah tersebut.

Sebab kenaikan tarif parkir yang ditetapkan pada Perda Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah hanya menaikkan Rp1.000 untuk sepeda motor dan mobil.

“Nggak wajar lah itu. Naiknya hanya Rp1.000 tapi kami harus menyetor berkali-kali lipat,” ucapnya. (jonatan/hm17)

journalist-avatar-bottomRedaktur Patiar Manurung