Tiga SPPG di Simalungun Dihentikan Sementara Karena Tak Miliki Sertifikat Higienis

Salah satu SPPG di Simalungun. (foto: Istimewa/mistar)
Simalungun, MISTAR.ID
Operasional tiga Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Simalungun dihentikan sementara karena belum memiliki sertifikat laik higienis sanitasi (SLHS). Penutupan ini mulai diberlakukan pada Senin (9/3/2026).
Koordinator Wilayah SPPI Simalungun, Debora C Purba, membenarkan adanya penghentian operasional tersebut. Menurutnya, langkah itu diambil setelah adanya evaluasi administrasi dan kelengkapan perizinan.
"Ada tiga yang ditutup sementara di Simalungun karena tidak memiliki SLHS dan IPAL," ujar Debora saat dikonfirmasi wartawan.
Ia menjelaskan, tiga SPPG yang terdampak berada di Kecamatan Siantar, Dolok Batu Nanggar, dan Bandar Masilam.
Debora mengatakan, penghentian operasional itu merujuk pada surat dari Badan Gizi Nasional (BGN) yang meminta seluruh penyelenggara memastikan standar kebersihan dan sanitasi terpenuhi sebelum kegiatan dilanjutkan.
"Iya, mulai hari ini diberhentikan sementara. Kalau untuk waktunya tidak ada disampaikan," katanya.
Meski demikian, pihak pengelola masih diberi kesempatan untuk melengkapi seluruh dokumen yang dipersyaratkan, termasuk Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) serta dokumen terkait instalasi pengolahan air limbah (IPAL).
"Mereka diberi waktu untuk membereskan kekurangan-kekurangan dalam pemberkasan yang harus dilengkapi seperti SLHS tadi," kata Debora.
Setelah seluruh persyaratan dipenuhi dan diverifikasi, operasional ketiga SPPG tersebut berpeluang kembali dibuka untuk melayani masyarakat.
Langkah penghentian sementara ini disebut sebagai bagian dari upaya memastikan pelayanan pemenuhan gizi di daerah berjalan sesuai standar kesehatan, terutama terkait keamanan pangan dan sanitasi.






















