Ranperda Insentif Guru Nonformal Keagamaan di Siantar Disetujui Menjadi Peraturan Daerah

Rapat Paripurna ke-VI DPRD Kota Pematangsiantar menyetujui Ranperda menjadi Perda, Senin (29/6/2026). (Foto: Hamzah/Mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID - DPRD Kota Pematangsiantar bersama Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Insentif Tenaga Pendidik pada Pendidikan Nonformal Bidang Keagamaan menjadi peraturan daerah dalam Rapat Paripurna ke-VI, Senin (29/6/2026).
Pengesahan regulasi tersebut menjadi langkah pemerintah daerah dalam memberikan kepastian hukum bagi tenaga pendidik nonformal bidang keagamaan, yang selama ini dinilai memiliki peran strategis dalam pembinaan karakter di masyarakat.
Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi, menyampaikan Pemko menerima dan menyetujui Ranperda yang merupakan usulan DPRD. Regulasi tersebut dinilai sebagai kebutuhan masyarakat.
"Regulasi ini telah disusun sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan serta memiliki dasar hukum untuk diterapkan," ujar Wesly Silalahi.
Wesly melanjutkan, regulasi tersebut akan disampaikan kepada gubernur untuk memperoleh nomor registrasi sebelum diundangkan dan diberlakukan secara efektif.
"Regulasi ini tidak hanya menjadi produk hukum, tetapi diharapkan menjadi instrumen pelayanan publik yang mampu memberikan kepastian hukum dalam penyaluran insentif kepada tenaga pendidik nonformal," ujarnya.
Ketua DPRD Kota Pematangsiantar, Timbul Lingga, menyampaikan bahwa Ranperda tersebut sebenarnya terlambat disahkan. Hal itu dikarenakan adanya keterlambatan dalam proses pembahasan di tingkat provinsi sehingga baru dapat disahkan hari ini.
"Seharusnya kemarin ini disahkan, tapi ada keterlambatan pembahasan di tingkat provinsi. Ini sudah selesai difasilitasi provinsi dan disahkan," ujar Timbul Lingga.
Sekadar diketahui, terdapat dua Ranperda inisiatif DPRD, yakni Ranperda tentang Insentif Tenaga Pendidik pada Pendidikan Nonformal Bidang Keagamaan dan Ranperda tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal (TKL).
Kedua Ranperda tersebut kini telah melalui kajian Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Pematangsiantar dan telah diharmonisasi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara (Kanwil Kemenkum Sumut). (hm25)
PREVIOUS ARTICLE
Wisatawan Keluhkan Pungli Parkir Rp30 Ribu di Danau Toba



















