Percepat Pembangunan KDKMP Simalungun, 26 Titik Lahan Masih Proses Regulasi

Rakor percepatan pembangunan KDKMP antara Pemkab Simalungun dan Kodim 0207/SML di Puskodal Koramil 08/Bangun, Selasa (14/4/2026). (Foto: Diskominfo/Mistar)
Simalungun, MISTAR.ID
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun mengupayakan percepatan pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Dari 138 titik lahan yang menjadi target pembangunan KDKMP, sebanyak 112 titik telah masuk program. Sementara 26 titik lagi masih dalam proses regulasi.
Pada Rapat Koordinasi (Rakor) percepatan pembangunan KDKMP bersama Pemkab, Dandim 0207/Simalungun, Letkol Inf Gede Agus Dian Pringgana, memastikan telah memetakan ratusan titik lahan yang menjadi target pembangunan KDKMP.
“Untuk mencapai zona aman pembangunan pada April 2026 dibutuhkan 138 titik lahan. Total titik yang kita petakan cukup banyak. Hingga saat ini, sebanyak 112 titik telah masuk dalam program. Sementara 26 titik lainnya masih dalam proses pemenuhan verifikasi legalitas,” kata Gede di ruang Puskodal Koramil 08/Bangun, Jalan Asahan, Kecamatan Siantar, Selasa (14/4/2026).
Menurutnya, kendala utama di lapangan adalah status lahan yang belum jelas serta adanya bangunan aktif di atas lokasi yang direncanakan. Hal ini membuat proses administrasi menjadi lebih kompleks dan membutuhkan pendekatan komunikasi yang baik dengan masyarakat.
Sebagai langkah percepatan, telah dibentuk tim terpadu yang melibatkan berbagai unsur untuk melakukan verifikasi data sekaligus menyelesaikan persoalan di lapangan secara langsung.
Dandim menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, TNI, dan masyarakat dalam mendukung percepatan pembangunan. Ia juga membuka ruang fleksibilitas dalam penyesuaian luas lahan selama masih dalam batas toleransi dan tidak mengganggu fungsi utama.
"Yang penting adalah solusi. Kalau luas lahan tidak ideal, masih bisa kita toleransi selama tidak mengganggu fungsi utama. Ini demi percepatan pembangunan yang manfaatnya kembali ke masyarakat," katanya.
Di kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah (Sekda) Simalungun, Mixnon Andreas Simamora, mengatakan optimalisasi aset yang tersedia menjadi kunci utama. Tapi tetap menjaga agar tidak mengganggu produktivitas masyarakat.
"Prinsipnya, kita tidak boleh mengurangi produksi masyarakat. Namun lahan yang tidak terpakai dan berada dekat akses masyarakat, itu yang harus kita dorong untuk dimanfaatkan," ujarnya.
Sekda mengakui, persoalan aset tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan lahan, tetapi juga menyangkut kepatuhan terhadap regulasi. Di tengah kebutuhan percepatan investasi dan pembangunan, pemerintah daerah dituntut tetap berhati-hati agar tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
"Di satu sisi kita ingin investasi berjalan, tapi di sisi lain ada regulasi yang harus dipatuhi. Maka tugas kita adalah mencari jalan tengah agar pembangunan tetap berjalan tanpa melanggar aturan," kata Mixnon.
Kemudian, pentingnya koordinasi lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk unit pengelola aset dan koperasi agar seluruh proses berjalan dalam satu sistem kerja yang terintegrasi.
Percepatan administrasi menjadi perhatian serius, mulai dari penyusunan skema kerja sama, kontrak, hingga sistem pelaporan yang terukur. Langkah ini dinilai penting untuk menghindari keterlambatan proses di lapangan.
"Kita perlu sistem yang rapi, termasuk percepatan pembentukan SK tim dan koordinasi yang lebih intens. Dengan begitu, setiap perkembangan bisa terpantau dan target 26 titik pada bulan ini dapat tercapai," ujarnya. (hm20)
BERITA TERPOPULER






















