Pengeroyokan Siswa SLB di Siantar, RRABK Minta Pemerintah Terbitkan Perda Disabilitas

Ketua Yayasan Rumah Ramah Anak Berkebutuhan Khusus (RRABK), Erlina Sinaga (Foto: Abdi/Mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Yayasan Rumah Ramah Anak Berkebutuhan Khusus (RRABK) menyatakan keprihatinan mendalam sekaligus sikap tegas atas peristiwa pengeroyokan yang dialami Septiano Samuel Damanik, 21 tahun, siswa Sekolah Luar Biasa (SLB), yang menjadi korban kekerasan massa di Jalan Melur, Kelurahan Simarito, Kota Pematangsiantar.
Ketua Yayasan Rumah Ramah Anak Berkebutuhan Khusus (RRABK), Erlina Sinaga, mengatakan tindakan seperti ini sama saja artinya dengan tidak menerima kehadiran anak-anak disabilitas di tengah-tengah masyarakat.
"Karena seharusnya kita kan menuju Indonesia inklusif. Kita sudah ada 11 tahun, selalu mengedukasi masyarakat tentang disabilitas. Jadi, kalau ada yang bilang kami tidak tahu kalau dia disabilitas," ujarnya kepada Mistar pada Jumat (30/1/2026).
Ia menyesalkan masyarakat masih apatis. Menurutnya, masalah ini butuh dukungan semua pihak termasuk pemerintah dengan mengenalkan keberadaan anak-anak disabilitas.
"Jadi jangan anak disabilitas dibatasi ruang geraknya. Tetapi pemerintah memberikan ruang khusus kepada masyarakat untuk mengenalkan disabilitas," katanya.
Erlina menyebutkan masih lemahnya perlindungan hukum bagi penyandang disabilitas di tingkat daerah. Upaya advokasi agar pemerintah daerah memiliki peraturan khusus terkait perlindungan anak disabilitas pun telah dilakukan selama tiga periode kepemimpinan wali kota, namun belum membuahkan hasil.
"Ini yang kita dorong sampai tiga periode, apa sih gunanya peraturan daerah atau payung hukum? Ya pastinya untuk melindungi anak disabilitas. Terutama saat mereka bersinggungan dengan hukum," ucapnya.
Dilanjutkannya, “karena kami sangat mencintai Pematangsiantar makanya kami dorong supaya pemerintah menerbitkan perda disabilitas.” (Abdi)
BERITA TERPOPULER























