Thursday, June 18, 2026
home_banner_first
SIANTAR SIMALUNGUN

Operasi Sadar Pajak di Pematangsiantar Raup Rp18 Juta, Warga Antusias Bayar di Tempat

Mistar.idKamis, 30 April 2026 16.14
journalist-avatar-top
AS
operasi_sadar_pajak_di_pematangsiantar_raup_rp18_juta_warga_antusias_bayar_di_tempat

Operasi sadar pajak yang berlangsung di Jalan Merdeka, Pematangsiantar. (foto:abdi/mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Kesadaran warga Kota Pematangsiantar dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor terus dipacu. Melalui operasi terpadu yang digelar di sejumlah titik strategis, tim gabungan berhasil menghimpun penerimaan pajak hingga puluhan juta rupiah langsung di lokasi kegiatan.

Operasi sadar pajak ini merupakan wujud kolaborasi solid antara Satlantas Polres Pematangsiantar, UPTD Pendapatan Daerah (Pependa/Samsat), Jasa Raharja, serta Pemerintah Kota Pematangsiantar. Mengedepankan pendekatan yang humanis, petugas melakukan pemeriksaan dokumen kendaraan, khususnya Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), bagi para pengendara yang melintas.

Kasi I Tata Usaha UPT Samsat Pematangsiantar, Dian Puspa Lestari, menegaskan bahwa fokus utama kegiatan ini adalah edukasi. Pengendara yang kedapatan menunggak pajak tidak langsung ditilang, melainkan diberikan teguran dan pemahaman mengenai pentingnya pajak bagi pembangunan daerah.

“Bagi kendaraan yang pajaknya sudah jatuh tempo, kami berikan teguran. Namun, jika pemilik kendaraan ingin langsung melunasi kewajibannya, kami telah menyiapkan layanan Samsat Keliling di lokasi agar lebih memudahkan masyarakat,” ujarnya kepada Mistar.id, Kamis (30/4/2026).

Dari hasil operasi tersebut, tercatat sebanyak 25 kendaraan diberikan teguran karena belum membayar pajak, dengan rincian 4 unit kendaraan roda dua dan 21 unit kendaraan roda empat.

Menariknya, antusiasme warga untuk memanfaatkan layanan bayar di tempat cukup tinggi. Hal ini dibuktikan dengan total penerimaan pajak spontan yang mencapai Rp18.002.029.

“Tercatat, 2 unit kendaraan roda dua membayar pajak sebesar Rp386.298 dan 6 unit kendaraan roda empat sebesar Rp17.615.731. Total penerimaan dari layanan di lokasi mencapai Rp18.002.029,” jelasnya.

Operasi gabungan ini diharapkan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta memastikan perlindungan dasar bagi pengguna jalan melalui sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas (SWDKLLJ) dari Jasa Raharja.

Pihak UPT Samsat Pematangsiantar pun mengimbau kepada seluruh masyarakat agar rutin mengecek masa berlaku pajak kendaraannya guna menghindari penumpukan denda dan memastikan legalitas operasional kendaraan di jalan raya. (hm27)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN