NJOP di Lima Kecamatan Pematangsiantar Turun, Daftar Lengkapnya Lihat di Sini

Ilustrasi NJOP. (Foto : Istimewa/Mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar resmi menurunkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di lima kecamatan.
Kebijakan ini disampaikan dalam rapat ekspose lanjutan hasil peninjauan kembali dan pendetailan Zona Nilai Tanah (ZNT), Kamis (12/2/2026).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar, Junaedi Sitanggang, memaparkan bahwa penyesuaian NJOP dilakukan di Kecamatan Siantar Marihat, Siantar Martoba, Siantar Sitalasari, Siantar Marimbun, dan Siantar Timur.
Di luar lima kecamatan di atas, masih ada tiga kecamatan yang belum masuk agenda peninjauan ulang, yakni Siantar Barat, Siantar Utara, dan Siantar Selatan.
“Pemko akan meninjau kembali NJOP di tiga kecamatan tersebut,” ucapnya.
Lebih rinci, berikut daftar kelurahan yang mendapat penurunan NJOP di lima kecamatan:
Kecamatan Siantar Marihat
- Kelurahan Sukamaju
- Kelurahan Pardamean
- Kelurahan Sukaraja
- Kelurahan Bane Nauli
- Kelurahan Mekar Nauli
- Kelurahan Suka Makmur
- Kelurahan Parhorasan Nauli
Kecamatan Siantar Martoba
- Kelurahan Sumber Jaya
- Kelurahan Tambun Nabolon
- Kelurahan Tanjung Tongah
- Kelurahan Naga Pitu
- Kelurahan Tanjung Pinggir
- Kelurahan Naga Pita
- Kelurahan Pondok Sayur
Kecamatan Siantar Sitalasari
- Kelurahan Bah Sorma
- Kelurahan Bukit Sofa
- Kelurahan Setia Negara
- Kelurahan Gurilla
- Kelurahan Bah Kapul
Kecamatan Siantar Marimbun
- Kelurahan Simarimbun
- Kelurahan Naga Huta
- Kelurahan Pematang Marihat
- Kelurahan Tong Marimbun
- Kelurahan Marihat Jaya
- Kelurahan Naga Huta Timur
Kecamatan Siantar Timur
- Kelurahan Kebun Sayur
- Kelurahan Tomuan
- Kelurahan Pahlawan
- Siopat Suhu
- Kelurahan Pardomuan
- Kelurahan Asuhan
Menanggapi keputusan ini, seorang notaris bernama Henry Sinaga mengatakan penurunan NJOP di sejumlah kelurahan patut diapresiasi. Namun, di beberapa wilayah justru naik.
Menurutnya, kenaikan NJOP harus didasarkan pada data yang akurat dan akuntabel. Tanpa basis data yang transparan, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakadilan fiskal bagi warga.
“Penurunan ini patut diapresiasi, tetapi kenaikan tanpa dasar yang jelas harus ditolak. Pemerintah harus memastikan setiap penyesuaian memiliki landasan data yang bisa dipertanggungjawabkan,” ujar Henry Sinaga kepada Mistar, Jumat (13/2/2026).
Henry juga mendesak agar Pemko segera mengevaluasi menyeluruh demi menjamin asas keadilan bagi seluruh warga kota.
“Termasuk tiga kecamatan yang belum ditinjau ulang. Itu harus segera dilaksanakan,” katanya. (hm20)
BERITA TERPOPULER























