Mantan Narapidana Korupsi Lolos Seleksi Dewan Pengawas PDAM Tirta Lihou

Kantor PDAM Tirta Lihou Simalungun. (Foto: Indra/Mistar)
Simalungun, MISTAR.ID
Mantan narapidana kasus korupsi Imman Nainggolan dinyatakan lolos dalam seleksi akhir calon dewan pengawas Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Lihou Kabupaten Simalungun periode 2025-2029.
Lolosnya Imman tertuang dalam surat yang dikeluarkan tim pansel pada 2 Desember 2025. Surat ditandatangani oleh Ketua Pansel Mixnon Simamora, yang juga merupakan Sekretaris Daerah Pemkab Simalungun.
Selain Imman, dua nama lainnya yang dinyatakan lulus, yakni Rinton Parulian Damanik unsur ASN, dan Jamerson Saragih dari unsur independen.
Lolosnya Imman Nainggolan menjadi perbincangan publik. Banyak masyarakat mempertanyakan kenapa seorang narapidana harus kembali ke dalam birokrasi, bahkan dijadikan sebagai pengawas.
"Kenapa harus orang yang pernah merugikan keuangan negara, kenapa harus koruptor? Apakah tidak ada orang lain?" ucap Mahasiswa Universitas Simalungun, Jun Manik, Rabu (3/12/2025).
Jun menilai, panitia seleksi tidak profesional karena berdasarkan syarat umum, yang bersangkutan seharusnya tidak memenuhi syarat.
Dalam syarat mengenai hukum menyebutkan, calon tidak pernah dinyatakan pailit, tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan uang negara.
"Dalam syarat itu saja, harusnya Imman gugur, tim seleksi terlihat sangat tidak profesional," kata Jun Manik lagi.
Mahasiswi lainnya, Cia Ginting menuturkan bahwa penetapan atau lolosnya seorang koruptor menjadi pengawas perusahaan daerah bisa menggerus kepercayaan publik terhadap kepala daerah atau bupati.
Dia berharap, ada langkah evaluasi terhadap keputusan yang sudah dikeluarkan agar publik tetap percaya, pemerintahan simalungun, bisa berjalan sesuai regulasi.
"Yah, pasti orang-orang tidak percaya lagi kepada kepala daerah, terkesan semuanya suka-suka," kata Mahasiswa jurusan hukum ini.
Sampai saat ini, Ketua Panitia Seleksi Mixnon Simamora belum menjawab konfirmasi mengenai masalah tersebut. Padahal, pesan yang dikirim ke Mixnon sudah terkirim.
Informasi yang diperoleh dari website Pengadilan Tipikor Medan, Imman Nainggolan dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah dalam tindak pidana korupsi proyek pesta Danau Toba tahun 2012 dengan kerugian negara mencapai Rp841 juta. Imman Nainggolan pun divonis satu tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta.
Saat itu, Imman Nainggolan berperan sebagai wakil Sekretaris Panitia Pesta Danau Toba, dengan anggaran sebesar 3 Miliar, dari APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2012. (Indra)
PREVIOUS ARTICLE
Siantar Siaga Cuaca Ekstrem, BPBD Siapkan Posko 24 JamBERITA TERPOPULER























