Thursday, June 4, 2026
home_banner_first
SIANTAR SIMALUNGUN

LBH Poros Laporkan Sekda Siantar ke Ombudsman Soal Pembatalan Sanksi ASN

Mistar.idSenin, 30 Maret 2026 11.26
journalist-avatar-top
HH
lbh_poros_laporkan_sekda_siantar_ke_ombudsman_soal_pembatalan_sanksi_asn

Direktur LBH POROS, Willy Wasno Sidauruk. (foto: istimewa/mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Langkah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Poros membawa polemik penjatuhan sanksi disiplin aparatur sipil negara (ASN) di Kota Pematangsiantar ke ranah pengawasan eksternal, yang menandai babak baru dalam pengujian akuntabilitas birokrasi.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Poros, Willy Sidauruk, mengatakan pihaknya akan melaporkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar, Junaedi Sitanggang, ke Ombudsman Republik Indonesia, Senin (30/3/2026).

Laporan ini bukan semata soal sanksi yang telah dibatalkan, tetapi lebih jauh menguji ada tidaknya maladministrasi dalam proses pengambilan keputusan. “Pengakuan adanya kekeliruan justru memperkuat dugaan cacat hukum, baik secara prosedural maupun substansial,” ujar Willy dalam keterangannya.

Kasus ini bermula dari penjatuhan sanksi disiplin terhadap Kepala Tata Usaha Puskesmas Kahean, Hylda Yoanna Agustina Panggabean, yang kemudian dicabut. Namun, menurut LBH Poros pembatalan tersebut tidak otomatis menghapus potensi pelanggaran hukum yang telah terjadi.

Dalam perspektif hukum administrasi, setiap tindakan pejabat publik tetap melekat tanggung jawab, bahkan ketika keputusan tersebut telah direvisi. Di sinilah peran Ombudsman Republik Indonesia menjadi krusial sebagai lembaga pengawas pelayanan publik.

Dalam konteks ini, laporan LBH Poros bertujuan menguji apakah pembatalan sanksi merupakan bentuk koreksi yang sah, atau justru indikasi awal adanya pelanggaran tata kelola pemerintahan.

LBH Poros menilai penjatuhan sanksi terhadap ASN harus tunduk pada kerangka hukum yang jelas, termasuk Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Kedua regulasi tersebut menegaskan prinsip penting bahwa kewenangan harus digunakan secara tepat, keputusan wajib melalui prosedur objektif, dan tidak boleh mengandung unsur penyalahgunaan wewenang.

"Kekeliruan dalam penjatuhan sanksi menunjukkan adanya potensi pelanggaran mekanisme yang tidak bisa dianggap selesai hanya dengan pembatalan," kata Willy.

Sementara itu, adanya pernyataan Sekda yang menyebut dirinya sudah tidak lagi menyalahgunakan wewenang setelah mencabut sanksi, menurut LBH Poros, perlu diuji secara independen.

Melalui laporan ke Ombudsman, publik akan mendapatkan penilaian objektif dan apakah tindakan tersebut sekadar kesalahan administratif biasa atau bagian dari praktik maladministrasi yang lebih serius.

Di tengah tuntutan transparansi, setiap keputusan administratif tidak hanya dinilai dari hasil akhir, tetapi juga dari proses yang dilalui. “Jika suatu keputusan diakui keliru, maka secara hukum harus diuji, bukan dibenarkan," ucapnya.

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN