Diguyur Hujan, Buruh Pematangsiantar Tetap Suarakan 10 Tuntutan di May Day 2026

Perayaan Hari Buruh di Kota Pematangsiantar diwarnai turunnya hujan, Jumat (1/5/2026). (Foto : Properti mistar.id).
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Di tengah guyuran hujan yang membasahi Kota Pematangsiantar, peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 dimanfaatkan para buruh untuk menyuarakan tuntutan kepada pemerintah daerah. Meski cuaca kurang bersahabat, ratusan pekerja tetap mengikuti rangkaian kegiatan.
Ketua Serikat Pekerja Pemuda Mandiri, Ferry Simarmata, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut bukan sekadar perayaan. Buruh se-Kota Pematangsiantar berkumpul untuk menyampaikan pernyataan sikap berisi sejumlah tuntutan strategis demi meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga produktivitas nasional.
“Ada sepuluh tuntutan yang disampaikan melalui perwakilan kami, Aliondo Sinaga, Ketua F-SPSI 1973 Kota Pematangsiantar. Meski sempat diguyur hujan, kegiatan tetap berlangsung hingga selesai,” ujar Ferry Simarmata kepada Mistar, Jumat (1/5/2026).
Ferry menambahkan, tuntutan tersebut mencerminkan harapan agar buruh di Kota Pematangsiantar mendapatkan hak yang layak dan terbebas dari berbagai bentuk penindasan di dunia kerja.
Salah satu tuntutan utama adalah peningkatan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) melalui Dinas Tenaga Kerja. Buruh menilai dana tersebut perlu dimaksimalkan untuk memperkuat kapasitas pekerja dan serikat buruh, termasuk dalam kegiatan advokasi, pendampingan, serta penguatan organisasi, baik di dalam maupun di luar Pengadilan Hubungan Industrial.
Selain itu, buruh meminta Wali Kota Pematangsiantar lebih aktif menggelar pertemuan rutin dalam forum Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit dan Dewan Pengupahan. Forum tersebut dinilai penting sebagai ruang dialog antara pekerja, pemerintah, dan pelaku usaha dalam merumuskan kebijakan ketenagakerjaan yang berkeadilan.
Tuntutan lainnya mencakup pembentukan Peraturan Daerah tentang Hubungan Industrial serta pembentukan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) guna mengantisipasi gelombang pemutusan kerja. Buruh juga menekankan pentingnya kepastian pelaksanaan sistem pengupahan tahun 2026 yang transparan dan berpihak pada pekerja.
Dalam pernyataannya, buruh turut mendesak agar serikat pekerja dilibatkan dalam penyusunan aturan teknis dari Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2026 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal. Mereka menilai keterlibatan tersebut penting agar kebijakan yang dihasilkan sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
Di sektor industri rokok, buruh secara tegas menolak rencana kenaikan cukai dan harga jual eceran rokok yang berpotensi memicu pemutusan hubungan kerja. Namun, mereka juga meminta pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memberantas peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai yang dinilai merugikan negara dan industri resmi.
Tak hanya itu, buruh juga mendorong agar fungsi dan kewenangan pengawasan ketenagakerjaan dikembalikan ke Dinas Tenaga Kerja Kota Pematangsiantar melalui koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Mereka juga meminta langkah tegas dalam mengusut jaringan peredaran rokok ilegal yang diduga telah beroperasi di wilayah tersebut.
Aksi yang berlangsung di tengah hujan ini menjadi simbol keteguhan buruh dalam memperjuangkan hak-haknya. May Day 2026 di Pematangsiantar tidak hanya menjadi perayaan tahunan, tetapi juga momentum penting untuk menegaskan tuntutan nyata kepada pemerintah demi kesejahteraan pekerja.
BERITA TERPOPULER

Portugal vs RD Kongo: Misi Cristiano Ronaldo Dimulai, Selecao Siap Tebar Ancaman di Piala Dunia 2026


Mbappe Pecahkan Rekor Bersejarah! Prancis Tundukkan Senegal 3-1 dalam Laga Dramatis Piala Dunia 2026




















