Begini Penjelasan KAI dalam Berkendara saat Melintasi Rel Kereta Api


Pengendara saat melintasi rel kereta api. (f:ist/mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Pihak Kereta Api Indonesia (KAI) memberikan penjelasan terkait bagaimana berkendara saat melintasi rel kereta api. Pasalnya, tidak sedikit kasus kecelakaan yang melibatkan kereta api dan pengguna jalan raya di perlintasan.
Penyebabnya pun beragam, mulai kelalaian dari pihak KAI maupun kesalahan yang dilakukan pengguna jalan raya.
Manager Humas KAI Divre I Sumatera Utara (Sumut) M As'ad Habibuddin menyayangkan masih adanya pengguna jalan yang tidak disiplin saat melewati perlintasan sebidang.
Selama tahun 2024, KAI Divre I Sumut mencatat terdapat 57 kejadian temperan di perlintasan sebidang. Dengan jumlah korban 25 orang meninggal, 18 orang luka berat dan 16 orang luka ringan.
“Pada tahun 2025 ini, dari periode Januari hingga pertengahan Mei ini, sudah ada 12 kasus temperan di perlintasan sebidang, dengan 7 orang meninggal, 2 orang luka berat, dan 9 orang luka ringan,” kata As’ad kepada Mistar.id, Senin (19/5/2025).
As'ad berharap kesadaran akan pentingnya budaya disiplin berlalu lintas terus tumbuh di masyarakat. Sehingga tidak terjadi peristiwa kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang yang menimbulkan korban.
Saat ini di wilayah Divre I Sumut terdapat 412 perlintasan sebidang. Rinciannya, 147 perlintasan dijaga dan 265 perlintasan tidak terjaga.
Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan nomor 94 tahun 2018, wewenang untuk penanganan dan pengelolaan perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan dilakukan oleh pemilik jalannya.
Pengelolaan untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan nasional dilakukan oleh Menteri, Gubernur untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan provinsi, dan Bupati/Wali Kota untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan kabupaten/kota dan desa.
"KAI berharap peran aktif semua pihak untuk dapat melakukan peningkatan keselamatan pada perlintasan sebidang demi keselamatan bersama. Masyarakat juga diharapkan disiplin mematuhi rambu-rambu yang terdapat di perlintasan sebidang. Serta menerapkan berhenti sejenak, tengok kanan-kiri, jika aman, silahkan jalan," tuturnya.
Bahan yang pertama dapat dijadikan rujukan yakni undang-undang nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian pasal 124 menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Adapun dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 114 menyebut pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi.
Palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, memberikan hak utama pada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
Untuk sanksinya ada pada pasal 296 UU tersebut, pelaku penerobos palang pintu kereta bisa dikenakan sanksi pidana penjara selama tiga bulan atau denda maksimal Rp750.000. (Abdi/hm18)
PREVIOUS ARTICLE
64 Dapur Sehat Segera Dibangun di Pematangsiantar dan Simalungun