ASN Wajib Lapor LHKPN, Paling Lama 31 Maret 2026

Wali Kota Wesly Silalahi dan para ASN Pemko Pematangsiantar saat melaksanakan apel. (Foto: Dok. Humas Diskominfo pematangsiantar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) paling lambat 31 Maret 2026. ASN yang terlambat melapor terancam dikenai sanksi administratif, bahkan dapat berujung pada hukuman disiplin berat.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Kota Pematangsiantar, Heryanto Siddik, menegaskan bahwa pelaporan LHKPN bukan sekadar kewajiban administratif semata. Menurutnya, laporan tersebut memiliki peran penting sebagai bagian dari upaya pencegahan tindak pidana korupsi sekaligus memperkuat transparansi di kalangan penyelenggara negara.
"Berdasarkan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 07 Tahun 2016, KPK memiliki kewenangan memberikan rekomendasi kepada atasan langsung atau pimpinan instansi tempat Penyelenggara Negara/Wajib Lapor (PN/WL) bertugas untuk menjatuhkan sanksi administratif bagi ASN yang tidak patuh," jelas Heryanto, Selasa (6/1/2026).
Bahkan lanjutnya lagi, rekomendasi tersebut wajib ditindaklanjuti oleh pimpinan instansi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Di tingkat daerah, ketentuan ini diperkuat dengan Peraturan Wali Kota (Perwa) Pematangsiantar Nomor 10 Tahun 2024. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa PNS yang tidak melaporkan LHKPN akan dijatuhi hukuman disiplin berat," ujarnya.
Adapun dampak dari sanksi disiplin berat ini bisa berdampak serius pada karier ASN, mulai dari penurunan pangkat, pembebasan jabatan, hingga pemberhentian sesuai aturan yang berlaku.
Inspektorat Kota Pematangsiantar juga turut mengimbau seluruh ASN yang wajib LHKPN agar tidak menunda pelaporan dan segera memastikan data yang disampaikan lengkap serta benar. Kepatuhan terhadap pelaporan LHKPN dinilai sebagai wujud komitmen ASN dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas.
Merujuk pada Peraturan Wali Kota Nomor 10 Tahun 2025 tentang LHKPN, sejumlah jabatan diwajibkan menyampaikan laporan harta kekayaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jabatan tersebut meliputi Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II), Direktur Rumah Sakit Umum Daerah, serta Pejabat Administrator (Eselon III) dan jabatan lain yang setara.
Selain itu, kewajiban pelaporan LHKPN juga berlaku bagi Pejabat Pengawas (Eselon IV) dan jabatan sepadan, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Fungsional Auditor, Pejabat Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan, Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa, jajaran Direksi dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta Kepala Bagian dan jabatan lain yang dipersamakan di lingkungan BUMD. (hm20)
BERITA TERPOPULER




















