Thursday, June 18, 2026
home_banner_first
SIANTAR SIMALUNGUN

ASN Ungkap Dugaan Setoran Proyek 21 Persen di Simalungun, Diminta Diselidiki

Mistar.idSabtu, 2 Mei 2026 11.41
journalist-avatar-top
IH
asn_ungkap_dugaan_setoran_proyek_21_persen_di_simalungun_diminta_diselidiki

Postingan Septiaman Purban di akun Facebook (Foto: Istimewa/Mistar)

news_banner

Simalungun, MISTAR.ID

Dugaan praktik setoran proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Simalungun mencuat ke publik setelah diungkap Septiaman Purba melalui akun Facebook pada Jumat (1/5/2026) itu. Informasinya, Septiaman Purba merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN), yang baru dilantik sebagai Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial pada Dinas Sosial Simalungun.

Pada postingan itu ia membeberkan adanya kewajiban pembayaran hingga 21 persen dari nilai proyek oleh rekanan. Ia menuliskan percakapan dengan seorang rekanan proyek fisik di Simalungun yang mengeluhkan besarnya beban biaya yang harus ditanggung.

Rekanan tersebut mengaku telah membayar setoran awal sebesar 21 persen dari total pagu anggaran proyek kepada pihak dinas. Namun, setelah proyek berjalan, ia masih diwajibkan mengembalikan sejumlah dana akibat temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Praktik tersebut diduga menjadi syarat tidak resmi atau semacam “tiket masuk” bagi kontraktor untuk memperoleh pekerjaan proyek pemerintah daerah. Pembayaran disebut dilakukan di awal sebelum pelaksanaan proyek dimulai.

Jika dugaan ini benar, praktik tersebut dinilai berpotensi merusak sistem pengadaan barang dan jasa serta berdampak pada kualitas pekerjaan di lapangan. Beban setoran yang besar dikhawatirkan membuat rekanan menekan biaya pelaksanaan proyek.

Tak hanya itu, Septiaman juga menyoroti kinerja Sekretaris Daerah (Sekda) Simalungun yang dinilainya belum maksimal. Ia menyebut ada kecenderungan lebih fokus mempertahankan jabatan ketimbang melakukan pembenahan tata kelola pemerintahan.

Sehari berselang, mantan Camat Raya itu kembali mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Simalungun, untuk segera menyelidiki dugaan praktik setoran proyek 21 persen tersebut.

Ia menilai pengusutan secara menyeluruh penting dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum, sekaligus memulihkan kepercayaan publik terhadap tata kelola anggaran daerah.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Simalungun. Namun, upaya konfirmasi masih terus dilakukan Mistar.

Mencuatnya isu ini menjadi sorotan serius, mengingat dugaan praktik setoran proyek bukan hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga mengancam prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kualitas pembangunan di Kabupaten Simalungun. Di sisi lain, hal ini sekaligus menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti laporan yang disampaikan secara terbuka oleh seorang ASN aktif.

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN