Sunday, July 19, 2026
home_banner_first
SAINS & TEKNOLOGI

Komdigi Akan Blokir Platform yang Tak Lindungi Anak di Ruang Digital

Mistar.idSenin, 9 Maret 2026 pukul 14.23 WIB
komdigi_akan_blokir_platform_yang_tak_lindungi_anak_di_ruang_digital

Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan akan memblokir platform digital yang tidak menjalankan kewajiban melindungi anak di ruang digital. Kebijakan tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

Melalui aturan tersebut, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi administratif kepada penyelenggara sistem elektronik (PSE) atau platform yang terbukti melanggar kewajiban pelindungan anak. Sanksi yang diberikan beragam, mulai dari teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara layanan, hingga pemutusan akses atau pemblokiran platform.

Dalam Pasal 33 Permenkomdigi disebutkan bahwa dugaan pelanggaran dapat ditemukan melalui hasil pemantauan dan penelusuran pemerintah maupun laporan serta aduan dari masyarakat.

Melansir dari CNNIndonesia, temuan tersebut kemudian akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan terhadap PSE yang diduga melakukan pelanggaran. Jika terbukti melanggar, pemerintah akan menjatuhkan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, dalam Pasal 38 PP TUNAS dijelaskan tingkat sanksi yang diberikan akan ditentukan berdasarkan berat atau ringannya pelanggaran kewajiban pelindungan anak. Pemerintah juga akan mempertimbangkan sikap kooperatif platform selama proses pemeriksaan serta faktor lain yang relevan.

Penilaian tingkat pelanggaran dilakukan dengan melihat sejumlah variabel, di antaranya lamanya pelanggaran terjadi, jumlah anak yang terdampak, serta dampak yang ditimbulkan dari pelanggaran tersebut.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengesahkan Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 pada 6 Maret 2026. Implementasi aturan tersebut dijadwalkan mulai berlaku pada 28 Maret 2026 dengan penerapan bertahap terhadap pembatasan akses akun anak di bawah usia 16 tahun.

“Hari ini kami mengeluarkan peraturan menteri turunan dari PP TUNAS. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring,” ujar Meutya dalam keterangannya, Jumat (6/3/2026).

Ia menambahkan, kebijakan tersebut menjadikan Indonesia sebagai negara non-Barat pertama yang menerapkan penundaan akses anak di ruang digital sesuai batas usia.

Dalam aturan itu, platform digital juga diwajibkan menyediakan mekanisme verifikasi usia untuk menyaring pengguna anak. Selain itu, setiap platform harus melaporkan hasil penilaian mandiri terhadap produk, layanan, dan fitur mereka paling lambat tiga bulan sejak aturan ditetapkan, yakni sejak 6 Maret 2026.

Penilaian mandiri tersebut bertujuan memastikan produk, layanan, dan fitur platform sesuai dengan batasan umum usia anak serta rentang usia pengguna anak. Proses tersebut juga harus memuat pertimbangan kebutuhan anak, analisis risiko terhadap produk dan layanan, serta keterlibatan pihak internal maupun eksternal dalam pelaksanaannya. (hm25)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN