Sunday, July 19, 2026
home_banner_first
SAINS & TEKNOLOGI

Cegah Penipuan Digital, Komdigi Terbitkan Aturan Baru Registrasi SIM Card

Mistar.idSenin, 26 Januari 2026 pukul 09.52 WIB
cegah_penipuan_digital_komdigi_terbitkan_aturan_baru_registrasi_sim_card

Ilustrasi SIM card. (Foto: Shutterstock)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menerbitkan aturan baru terkait registrasi kartu SIM seluler guna mempersempit ruang penipuan digital dan kejahatan siber. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler.

Aturan ini diklaim memberikan kendali penuh kepada masyarakat atas identitas yang digunakan dalam pendaftaran nomor seluler. Selain itu, kebijakan ini juga disebut sebagai langkah konkret pemerintah dalam menekan praktik penipuan, spam, dan penyalahgunaan data pribadi.

Berikud daftar lengkap aturan baru Komdigi untuk mencegah penipuan digital:

1. Operator wajib sedikan fasilitas cek nomor

Dalam regulasi tersebut, operator seluler diwajibkan menyediakan fasilitas pengecekan nomor agar masyarakat dapat mengetahui seluruh nomor yang terdaftar atas identitasnya.

2. Warga juga diberikan hak untuk melaporkan nomor seluler yang disalahgunakan.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengatakan nomor yang terbukti digunakan tanpa sepengetahuan atau izin pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) wajib dinonaktifkan oleh penyelenggara jasa telekomunikasi.

“Kebijakan ini mencakup mekanisme pengaduan nomor seluler yang disalahgunakan untuk tindak pidana atau perbuatan melanggar hukum,” ujar Meutya dalam keterangan resmi, yang dilansir dari CNNIndonesia, Senin (26/1/2026).

3. Registrasi kartu wajib pakai prinsip kenal pelanggan

Proses registrasi kartu SIM kini wajib menerapkan prinsip mengenal pelanggan (know your customer/KYC) secara akurat dan bertanggung jawab, termasuk penggunaan teknologi biometrik pengenalan wajah untuk memastikan keabsahan identitas pelanggan.

4. Registrasi mencakup biometrik

Registrasi berbasis biometrik tersebut, menurutnya, menjadi fondasi penting dalam membangun ekosistem telekomunikasi yang aman dan transparan.

5. Kartu perdana dijual tidak aktif

Pemerintah juga mewajibkan kartu perdana dijual dalam kondisi tidak aktif dan hanya dapat diaktifkan setelah proses registrasi tervalidasi.

Dalam ketentuan tersebut, warga negara Indonesia diwajibkan menggunakan NIK dan data biometrik pengenalan wajah, sementara warga negara asing menggunakan paspor dan dokumen izin tinggal yang sah. Untuk pelanggan di bawah usia 17 tahun, registrasi dilakukan dengan melibatkan identitas dan biometrik kepala keluarga.

6. Maksimal 3 nomor prabayar

Selain itu, pemerintah membatasi kepemilikan maksimal tiga nomor prabayar untuk setiap identitas pelanggan pada setiap operator seluler.

7. Fasilitas registrasi ulang

Komdigi juga memastikan adanya fasilitas registrasi ulang, khususnya bagi pelanggan lama yang sebelumnya terdaftar menggunakan NIK dan Kartu Keluarga.

8. Pelanggar bisa kena sanksi

Dari sisi perlindungan data, Komdigi menegaskan keamanan dan kerahasiaan data pelanggan menjadi kewajiban utama penyelenggara jasa telekomunikasi. Pelanggaran terhadap ketentuan registrasi akan dikenai sanksi administratif, tanpa menghapus kewajiban operator untuk memperbaiki pelanggaran yang dilakukan. (hm25)




BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN