Proyek Rehabilitasi SDN 107437 Deli Serdang Diduga Terbengkalai, Belajar Siswa Terganggu

Ilustrasi, Proyek Rehabilitasi SDN 107437 Deli Serdang Diduga Terbengkalai, Belajar Siswa Terganggu. (foto:gemini/mistar)
Deli Serdang, MISTAR.ID
Proses belajar mengajar di SD Negeri 107437 Desa Tanjung Bampu, Kecamatan STM Hulu, Kabupaten Deli Serdang, terganggu akibat proyek rehabilitasi ruang kelas yang diduga terbengkalai.
Proyek rehabilitasi ruang kelas dengan nilai anggaran sebesar Rp178.671.700 tersebut hingga kini belum rampung. Namun, aktivitas pengerjaan sudah tidak terlihat lagi di lokasi.
Kondisi ini menyebabkan sejumlah ruang kelas belum dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Pantauan di lapangan menunjukkan lantai dan bagian ruang kelas yang direhabilitasi belum sepenuhnya selesai, sehingga siswa tidak dapat memanfaatkan ruangan tersebut untuk kegiatan pembelajaran.
Akibatnya, aktivitas belajar mengajar menjadi tidak optimal.
Sejumlah orang tua siswa mengaku kecewa dengan kinerja pihak pelaksana proyek. Mereka menilai pekerjaan dilakukan tidak maksimal dan terkesan ditinggalkan begitu saja.
“Kami sangat kecewa. Ruang kelas belum bisa dipakai, tapi pekerja sudah tidak datang lagi. Anak-anak jadi terganggu belajarnya,” ujar Tarigan, salah seorang orang tua murid, Kamis (9/1/2026).
Orang tua siswa juga mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap proyek tersebut guna memastikan penggunaan anggaran berjalan sesuai ketentuan dan tidak merugikan dunia pendidikan.
Baca Juga: Banyak SD Negeri di Deli Serdang Dipimpin Plt, Jabatan Kepsek Kosong Picu Masalah Administrasi
Menurut keterangan warga setempat, para tukang atau tenaga kerja proyek sudah beberapa waktu terakhir tidak lagi terlihat bekerja di sekolah tersebut.
“Mungkin pekerjaan ini sudah dianggap selesai. Kemarin kami lihat ada orang dari dinas datang ke lokasi, kemungkinan proyeknya sudah dibayarkan,” ujar seorang warga setempat.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Deli Serdang, Samsuar Sinaga, tidak merespons konfirmasi meski telah berulang kali dihubungi melalui telepon seluler.
Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan SMP Disdik Deli Serdang, Dr. Jumakir, mengaku hal tersebut bukan menjadi kewenangannya.
“Ini bukan kewenangan saya, melainkan kewenangan Kabid SD atau Kasi Sarana dan Prasarana (Sapras) SD,” kata Jumakir. (hm27)
BERITA TERPOPULER






















