Friday, May 16, 2025
home_banner_first
SAHABAT PENDIDIKAN

PPDB Diganti SPMB, Ini Syarat Masuk SD 2025

journalist-avatar-top
Jumat, 16 Mei 2025 11.06
ppdb_diganti_spmb_ini_syarat_masuk_sd_2025

Siswa SD. (f: ist/mistar)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID

Mulai tahun ajaran 2025/2026, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) resmi digantikan oleh Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Perubahan ini diatur melalui Permendikdasmen No. 3 Tahun 2025 dan mencakup sejumlah pembaruan, termasuk syarat masuk jenjang Sekolah Dasar (SD).

Untuk dapat masuk SD pada tahun 2025, anak harus berusia 7 tahun per 1 Juli 2025. Namun, anak usia 6 tahun tetap diperbolehkan mendaftar. Bahkan anak usia 5 tahun 6 bulan pun dapat diterima, asalkan memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa serta kesiapan psikis, yang dibuktikan melalui rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.

Jika tidak tersedia psikolog, rekomendasi dapat dibuat oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan. Usia anak dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang telah dilegalisasi oleh pejabat berwenang sesuai domisili.

Prioritas penerimaan akan diberikan kepada anak usia 7 tahun. Ketentuan usia tidak berlaku untuk anak penyandang disabilitas, SD layanan khusus seperti SDLB, serta sekolah yang terletak di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

“Untuk jalur domisili, calon murid harus memiliki Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling lambat satu tahun sebelum pendaftaran,” kata Kementerian Pendidikan melalui keterangannya yang tertulis di website, Kamis (16/5/2025).

Nama orang tua atau wali pada KK harus sesuai dengan yang tercantum pada rapor atau ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, atau KK sebelumnya.

“Jika terdapat perbedaan data karena alasan seperti kematian, perceraian, atau kondisi lain yang disahkan pemerintah daerah, maka KK terbaru dapat digunakan dengan disertai dokumen pendukung seperti akta kematian atau cerai,” ucapnya.

Jika calon murid tidak memiliki KK karena bencana alam atau sosial, maka surat keterangan domisili dapat digunakan sebagai pengganti, selama telah menetap di wilayah tersebut minimal satu tahun.

KK dengan data yang diperbarui dalam kurun waktu kurang dari satu tahun tetap dapat digunakan jika perubahan disebabkan oleh penambahan atau pengurangan anggota keluarga, atau karena kehilangan/kerusakan dokumen, dengan dilampirkan dokumen pendukung seperti surat kehilangan dari kepolisian atau KK lama.

Sementara itu, untuk jalur afirmasi, diperuntukkan bagi anak dari keluarga tidak mampu dan anak penyandang disabilitas. Calon murid dari keluarga tidak mampu harus memiliki kartu peserta program bantuan pemerintah, seperti yang tercantum dalam data resmi pusat atau daerah.

Surat keterangan tidak mampu atau kartu jaminan kesehatan tidak berlaku sebagai bukti. Calon murid penyandang disabilitas harus memiliki kartu disabilitas dari Kementerian Sosial dan surat keterangan dari dokter atau dokter spesialis.

Untuk jalur mutasi, calon murid adalah anak dari orang tua yang pindah tempat kerja atau anak guru yang ditugaskan di sekolah tertentu. Dibutuhkan surat penugasan dari lembaga tempat orang tua bekerja, atau surat keterangan pindah domisili. Surat penugasan ini harus diterbitkan paling lama satu tahun sebelum tanggal pendaftaran.

Informasi lebih lanjut mengenai syarat dan mekanisme SPMB untuk SD bisa diakses melalui portal resmi SPMB kabupaten/kota masing-masing atau portal provinsi tergantung wilayahnya. (hm20)

REPORTER: