Kemendiktisaintek Wajibkan Penelitian Berorientasi ke Penyelesaian Masalah

Kemendiktisaintek. (Foto: Dok. Instagram kemdiktisaintek.ri)
Jakarta, MISTAR.ID – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek) mengubah arah kebijakan riset perguruan tinggi dengan mewajibkan penelitian berorientasi pada penyelesaian masalah nyata. Persoalan yang menjadi sasaran riset diharapkan berasal dari kebutuhan industri, pemerintah daerah, hingga investor.
Direktur Jenderal Riset dan Pengembangan (Dirjen Risbang) Kemendiktisaintek, Fauzan Adziman, mengatakan kebijakan tersebut menekankan kejelasan jalur dampak atau pathway to impact.
Sehingga hasil penelitian tidak berhenti pada pengembangan teknologi, tetapi juga berpeluang diterapkan untuk menjawab kebutuhan nyata.
Menurut Fauzan, salah satu persoalan dalam pengembangan inovasi di perguruan tinggi adalah kesulitan membawa hasil penelitian ke pasar. Kendala seperti kualitas dan harga membuat sejumlah teknologi yang dikembangkan di kampus belum mudah diterapkan secara luas.
Karena itu, riset berbasis masalah perlu melibatkan berbagai disiplin ilmu. Ia mencontohkan penelitian untuk meningkatkan produktivitas lahan pertanian yang tidak cukup hanya mengandalkan keahlian di bidang pertanian.
“Penelitian tersebut dapat melibatkan pengembang drone, ahli pengolahan dan optimasi data berbasis kecerdasan buatan (AI), serta bidang ilmu lain yang relevan,” tutur Fauzan di Jakarta, dilansir dari detikEdu, Jumat (9/10/2026).
Fauzan menegaskan, masalah yang diteliti seharusnya tidak hanya ditentukan oleh perguruan tinggi, tetapi juga berasal dari kebutuhan pihak di luar kampus.
Melalui kolaborasi dengan industri, pemerintah daerah, dan investor, perguruan tinggi diharapkan dapat menjadi simpul pertumbuhan ekonomi baru.
Dua Skema Pendanaan Riset
Untuk mendukung perubahan tersebut, Kemendiktisaintek menyiapkan dua jalur pendanaan riset, yakni program riset prioritas yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta program riset strategis yang memanfaatkan dana Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).
Program riset prioritas ditujukan untuk mendorong pemerataan kualitas penelitian di berbagai perguruan tinggi. Menurut Fauzan, alokasi dana riset kampus dari APBN berada di kisaran Rp3 triliun hingga Rp3,5 triliun.
Besaran pendanaan untuk jalur ini berkisar Rp50 juta hingga Rp500 juta per tahun, bergantung pada program dan kebutuhan penelitian.
Sementara itu, program riset strategis menyasar perguruan tinggi yang memiliki fasilitas serta pengalaman penelitian lebih matang. Pendanaan melalui jalur ini dapat mencapai sekitar Rp2 miliar per tahun.
Meski ditujukan bagi kampus dengan kapasitas riset lebih mapan, program strategis juga diharapkan membantu menyelesaikan persoalan dan mendukung visi strategis di tingkat nasional.
Melalui kedua jalur pendanaan tersebut, pemerintah berupaya mengakomodasi kebutuhan riset yang berbeda sekaligus mendorong agar penelitian perguruan tinggi menghasilkan dampak yang lebih nyata bagi industri dan perekonomian. (Detik)
PREVIOUS ARTICLE
Lima Siswa Indonesia Bawa Pulang Lima Penghargaan dari IOAA 2026












































