29.2 C
New York
Thursday, May 9, 2024

Polres Siantar Ringkus Pelaku Penganiayaan Jukir Jalan Cipto

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Sat Reskrim Polres Pematangsiantar menahan warga Jalan Cipto, karena telah melakukan penganiayaan terhadap salah seorang juru parkir (jukir), pada Kamis (25/1/24) lalu.

Kasat Reskrim, AKP Made Wira membenarkan penahanan pelaku berinisial AN alias B (65).

Made menerangkan, awalnya korban Muhammad Dahlan (29) yang berprofesi sebagai jukir sedang bekerja merapikan kendaraan-kendaraan di Jalan Cipto ujung, Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar.

Baca juga:Meski Damai, Dua Oknum Polisi Penganiaya Jukir Disanksi

Saat ingin mengeluarkan 1 unit sepeda motor, pelaku tiba-tiba menyerang korban dan memukul punggungnya dengan tongkat miliknya.

Tidak sampai di situ saja, AN juga mengeluarkan benda tajam yang memang sepaket dengan tongkat itu, lalu menusuk korban. Beruntung korban dapat mengelak, namun tangannya harus terkena dan menderita luka koyak yang cukup dalam.

“Untuk korban alami luka di tangan dan pipi, serta sakit di bagian tubuhnya,” ucap Made, pada Sabtu (3/2/24).

Baca juga:Terungkap! Dugaan Rekaman CCTV Puluhan Pria Rambut Cepak Pukuli Jukir dan Satpam

Sebelumnya, Dahlan mengaku, tidak tahu menahu apa maksud dari AN yang tiba-tiba menyerangnya. Dikatakan, dirinya tidak memiliki masalah dengan pelaku.

“Kurang tahu karena apa, tiba-tiba saya diserang pakai tongkatnya itu,” kata Dahlan saat ditemui mistar.id di Polres Pematangsiantar beberapa waktu lalu.

Dalam hal ini, pelaku dipersangkakan melakukan tindakan pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud pasal 351 ayat 1 KUHPidana. (roland/hm16)

Related Articles

Latest Articles