22 C
New York
Tuesday, April 30, 2024

Tuntut Kenaikan Upah 15 Persen, Partai Buruh dan Serikat Pekerja Akan Demo Pj Gubernur Sumut Senin

Medan, MISTAR.ID

Menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Kabupaten Kota (UMP/UMK) sebesar 15 persen tahun 2024, Partai Buruh bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh se Sumatera Utara (Sumut) akan menggelar aksi unjuk rasa ke Kantor Gubernur dan DPRD Sumut pada Senin (13/11/23) mendatang.

Ketua Exco Partai Buruh Sumut, Willy Agus Utomo mengatakan sudah selayaknya kaum buruh Sumut mendapat kenaikan upah layak di tangan Pj Gubernur Hasanuddin.

“Kenaikan UMP Sumut kami tuntut 15%, bukan tidak beralasan, tapi memang karena Upah buruh disini sudah tidak mengalami kenaikan signifikan dalam kurun waktu 3 tahun terakhir ini,” ujar Willy Agus Utomo yang juga sebagai Ketua FSPMI Sumut kepada wartawan, Jumat (10/11/23).

Baca juga : Partai Buruh Sarankan MK Segera Putuskan Pengujian Umur Capres-Cawapres

Selain itu, ada empat alasan pihaknya meminta kenaikan UMP Sumut sebesar 15 persen. Pertama, secara global Indonesia termasuk negara berpenghasilan menengah atas atau upper middle income country.

Dengan pendapatan nasional bruto atau GNI per kapita Indonesia di kisaran AS$ 4.500 setara upah Rp5,6 juta per bulan. Menurutnya, UMP dan UMK di Sumut masih jauh dari kriteria upah layak tersebut.

Kedua, kenaikan upah pegawai negeri sipil (PNS), TNI/Polri 8 persen dan pensiunan 12 persen.

Related Articles

Latest Articles