15.6 C
New York
Friday, May 17, 2024

Tuntut Kenaikan Upah 15 Persen, Partai Buruh dan Serikat Pekerja Akan Demo Pj Gubernur Sumut Senin

“Maka dengan alasan tersebut akan kami sampaikan di aksi unjuk rasa buruh Sumut di kantor Gubsu dan DPRD Sumut Senin mendatang,” ucap Willy.

Selain menuntut kenaikan upah dalam aksi nanti, Partai Buruh juga mengusung beberapa poin tuntutan diantaranya, menolak isi revisi Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan, khususnya pasal tentang upah minimum.

Selain itu, menolak formulasi kenaikan upah minimum berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu, meminta menaker mengeluarkan surat edaran menteri tentang kenaikan upah minimum sebesar 15 persen tahun 2024.

Baca juga : Tolak UU Cipta Kerja, Massa Partai Buruh Unjuk Rasa di Kantor Gubernur Sumut

“Menolak UU Cipta Kerja, selesaikan kasus perburuhan di Sumut yang sudah 10 tahun tidak selesai diantaranya kasus buruh di PT Starindo Prima, PT Bintang Mutiara Cemerlang, dan usut kasus mafia tanah yang merampas tanah petani di Sumut,” ujarnya.

Aksi ini juga diikuti oleh massa serikat pekerja serikat buruh Sumut, diantaranya KSPI Sumut, KSPSI AGN Sumut, KSBSI Sumut, FSPMI, SPN, KPBI, SPMS, dan SPI, massa aksi diperkirakan 500 orang yang berasal dari Medan, Deli Serdang, Serdang Bedagai, Langkat dan Binjai. (diyus/hm18)

Related Articles

Latest Articles