13.9 C
New York
Wednesday, August 21, 2024

Terkait Putusan MK, KPU Sumut Siap Jalankan Regulasi

Medan, MISTAR.ID

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap gugatan Undang-Undang (UU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 bakal segera ditindaklanjuti oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Lembaga penyelenggara pesta demokrasi itu akan mengubah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Menanggapi hal itu, Komisioner KPU Sumut Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Frendy Zebua mengatakan, KPU Sumut akan mengikuti apa yang akan diputuskan.

“Kita pelaksana regulasi, apa yang diputuskan itu yang akan diikuti,” ujarnya kepada mistar.id, Rabu (21/8/24).

Baca juga: Baleg DPR Siasati Putusan MK Berlaku Bagi Partai Tak Miliki Kursi DPRD

Kemudian Frendy menjelaskan sampai saat ini belum ada tindak lanjutnya, sebab masih dalam proses menunggu.

“Kita masih menunggu penggodokan UU Pilkada yang baru atau mungkin PKPU. Di sini tidak ada rapat dengan DPRD, karena yang memutuskan itu bukan DPRD,” jelasnya.

Selanjutnya Frendy mengatakan untuk kepastian kapan waktu perubahannya belum tahu, karena saat ini masih dilakukan pembahasan di pusat.

“Kan di DPR RI saat ini lagi pembahasan tentang UU Pilkada,” tutupnya.

Untuk diketahui, Dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora untuk sebagian terkait ambang batas pencalonan kepala daerah. (maulana/hm17)

Related Articles

Latest Articles