18.6 C
New York
Tuesday, April 30, 2024

Sortir dan Lipat, Sebanyak 28.654 Surat Suara di Sumut Rusak

Medan, MISTAR.ID

Selama proses sortir dan lipat, KPU Sumatera Utara (Sumut) mencatat sebanyak 28.654 lembar surat suara di Sumut yang rusak.

Ketua KPU Sumut, Agus Arifin mengatakan dalam proses penyortiran dan lipat, KPU Sumut telah menyelesaikan proses itu pada tanggal 20 Januari 2024 dengan jumlah pekerja sebanyak 6.350 dengan jumlah surat suara 55.463.115. Terdapat beberapa surat suara rusak.

“Selama proses sortir dan lipat surat suara yang rusak ada 28.654 yang rusak,” ujar Agus Arifin, Rabu (24/1/24).

Baca juga : Honor Petugas Sorlip Surat Suara Tak Dibayarkan, Begini Kata KPU Sumut

Ia menjelaskan surat suara yang rusak sudah diterima KPU Sumut dan telah diajukan kembali pergantian surat suara kepada pihak penyedia dan akan segera didistribusikan.

“Surat suara sudah disampaikan ke penyedia, ketika selesai akan didistribusikan kembali,” tandas Agus.

Baca juga : Fokus Lensa : Menyortir dan Melipat Surat Suara Pemilu 2024

Dalam upaya untuk melaksanakan pengelolaan logistik pemilihan umum dengan cara yang efisien, efektif dan akuntabel, KPU Sumut telah menetapkan panduan teknis untuk mengatur pengelolaan logistik pemilu.

Hal ini mencakup panduan terkait penyortiran surat suara berdasarkan kriteria kerusakan atau kecacatan. Kriteria tersebut dijelaskan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1395 Tahun 2023 tentang Panduan Teknis Tata Kelola Logistik Pemilihan Umum. (khairul/hm18)

Related Articles

Latest Articles